Berita

Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan sebagai anggota DPR Fraksi PAN. (Foto: kolase)

Politik

Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Dinonaktifkan dari DPR

MINGGU, 31 AGUSTUS 2025 | 14:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Eko Patrio dan Uya Kuya resmi dinonaktifkan sebagai anggota DPR Fraksi PAN.

Keputusan ini telah diteken langsung oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi hari ini, Minggu, 31 Agustus 2025. 

"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR Fraksi PAN terhitung Senin, 1 September 2025," demikian keputusan resmi DPP PAN.


Penonaktifan ini dilakukan PAN setelah mendengarkan aspirasi masyarakat terkait polemik yang ditimbulkan Eko Patrio dan Uya Kuya.

"PAN berkomitmen terus mendengarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat untuk menjadi kebijakan dan program pemerintah agar sesuai aspirasi masyarakat," tutup DPP PAN.

Eko Patrio dan Uya Kuya sebelumnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka usai dikecam publik karena berjoget-joget di sidang tahunan MPR. Permintaan maaf keduanya disampaikan setelah terjadi demonstrasi di sejumlah titik di Indonesia.

Di sisi lain, sikap PAN ini sebelumnya juga dilakukan Partai Nasdem dengan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari anggota DPR Fraksi Nasdem.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya