Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi, saat menyampaikan pengantar dalam acara Peluncuran sekaligus Bedah Buku karya terbarunya berjudul "Dinamika Pengawasan Pemilu; Peran Bawaslu dan Interaksi Kepentingan", di Perpusnas RI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu, 30 Agustus 2025 (Foto: RMOL/Achmad Satryo)

Politik

Luncurkan Buku Dinamika Pengawasan Pemilu, Puadi Bongkar Kerja Substantif Bawaslu

SABTU, 30 AGUSTUS 2025 | 12:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Puadi, meluncurkan buku karya terbarunya berjudul "Dinamika Pengawasan Pemilu: Peran Bawaslu dan Interaksi Kepentingan".

Peluncuran buku Puadi digelar di Auditorium Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI), Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu, 30 Agustus 2025.

"Hari ini kita meluncurkan sekaligus membedah buku tentang Dinamika Pengawasan Pemilu: Peran Bawaslu dan Interaksi Pemilu," ujar Puadi pada pembukaan acara. 


Dia memaparkan, dalam buku terbarunya tersebut diungkap satu hal substantif terkait kinerja Bawaslu di tengah penyelenggaraan pemilu.

"Pemilu adalah arena perebutan kekuasaan politik yang sarat kepentingan. Di sini hadir satu peran Bawaslu untuk menjadi penentu arah demokrasi," urainya.

Doktor Politik Universitas Nasional (UNAS) itu menyebutkan, Bawaslu tak hanya bertugas menemukan pelanggaran dan menyelesaikan sengketa proses pemilu, melainkan juga mengawal agar kompetisi politik berlangsung secara adil, transparan, dan berintegritas.

"Pengawasan pemilu tak berdiri di ruang hampa, tapi berada di interaksi antara aktor," katanya.

Dalam bukunya tersebut, Puadi juga mengemukakan posisi Bawaslu yang selalu berada di tengah interaksi kepentingan antar aktor. 

"Yakni KPU dengan kewenangan teknisnya, partai politik dengan orientasi menangnya, kandidat dengan modal politiknya, pemerintah dengan birokrasi dan ASN-nya, hingga masyarakat sipil dan media dengan agenda kontrol publik," bebernya.

"Semua berinteraksi dalam ruang yang sama. Bawaslu berada di persimpangan itu, menjadi wasit, menjadi pengawas, menjadi mediator," sambung Puadi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu menegaskan, terdapat contoh dari interaksi kepentingan yang terbentur seperti terkait pengawasan data pemilih. 

"Yang dimana Bawaslu sering terbentur oleh akses data dari KPU dan pemerintah. Dalam penindakan politik uang, Bawaslu menghadapi satu keterbatasan alat bukti, sekaligus minimnya komitmen penegak hukum," ungkapnya.

"Dalam pengawasan netralitas ASN, muncul resistensi birokrasi yang menolak intervensi eksternal.
Bahkan dalam pencalonan, tekanan politik terkait membuat keputusan Bawaslu diuji oleh pihak yang merasa dirugikan," tambah Puadi.

Sosok yang mengawali karir dari pengawas pemilu ini menyatakan, bukunya memperlihatkan kerja pengawasan adalah kerja di tengah usaha kepentingan, bukan sekadar penerapan pasal-pasal hukum tentunya.

Sehingga dari bukunya itu, Puadi mengatakan ada dua hal yang mesti diperhatikan yaitu tentang pengawasan dipahami bukan hanya sebagai fungsi normatif, tetapi sebagai kapasitas kelembagaan yang harus bernegosiasi, yang harus berkolaborasi, sekaligus berhadapan dengan kepentingan aktor. 

Yang kedua, lanjutnya, interaksi kepentingan bukan dilihat dari satu hambatan, tetapi sebagai realitas birokrasi yang menuntut Bawaslu untuk adaptif, independen, dan inovatif.

Dengan demikian, pengawasan yang efektif tidak cukup hanya pada sebuah apa yang disebut regulasi, melainkan perlu bagaimana membangun kolaborasi multi pihak dan memperkuat informasi publik.

"Hadirin yang saya hormati, Melalui buku ini, saya ingin menegaskan demokrasi elektoral hanya bisa terjaga bila pengawasan pemilu ditempatkan sebagai sebuah instrumen untuk menyeimbangkan kepentingan politik yang saling berbenturan," ucapnya.

"Akhirnya, semoga buku ini tidak hanya menjadi catatan akademis, tetapi juga rujukan praktis bagi kita semua dalam memperkuat demokrasi yang berintegritas," demikian Puadi menambahkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya