Berita

Anggota DPR Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

MKD Dituntut Tendang Sahroni dari Parlemen dan Minta Maaf

JUMAT, 29 AGUSTUS 2025 | 23:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memecat Anggota DPR Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni imbas pernyataan kasar yang menyakiti rakyat.

"Kami telah berkirim surat ke MKD DPR RI agar menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR RI," ujar Ketua Umum GMNI Muhammad Risyad Fahlevi, di sela-sela unjuk rasa di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025.

Risyad menyebut, provokasi dari Sahroni telah melanggar prinsip-prinsip etik sebagai Anggota DPR. Terutama soal prinsip kehormatan serta prinsip keadilan dan kepatutan.


Apalagi, lanjut dia, pernyataan Sahroni mengkerdilkan hak rakyat dalam menyampaikan aspirasi. 

"Ucapan tersebut telah memicu reaksi keras dari masyarakat, dan menjadi salah satu sebab aksi demonstrasi besar-besaran pada 25 dan 28 Agustus lalu, di mana ada seorang driver ojol yang meninggal dunia gara-gara terlindas kendaraan aparat," jelas mantan Presiden BEM Universitas Airlangga ini.

Sekretaris Jenderal GMNI I Patra Dewa menambahkan, pihaknya meminta Ahmad Sahroni meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pernyataan provokatifnya.

"MKD tentu harus menjaga agar pernyataan-pernyataan provokatif yang melukai hati rakyat seperti ini tak keluar dari mulut wakil rakyat," ungkap Patra. 

Ia juga menyebut pemecatan Sahroni nantinya akan menjadi evaluasi besar DPR agar anggotanya lebih memperhatikan aspek demokrasi dan tak memberikan kesan arogan terhadap rakyat.

"Anggota DPR RI yang arogan sudah tak layak dipertahankan mewakili rakyatnya," demikian Patra menambahkan. 

Sahroni sebelumnya melontarkan komentar keras soal usul pembubaran DPR.

“Mental manusia yang begitu adalah mental manusia tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma mental bilang bubarin DPR, itu adalah orang tolol sedunia,” kata Ahmad Sahroni saat kunjungan kerja di Polda Sumut, Jumat, 22 Agustus 2025.

Alih-alih meredam kemarahan rakyat, ia justru dinilai memperkeruh suasana melalui postingan di media sosialnya.

“Ane gak akan ladenin org yg ajak debat ane, ane mau bertapa dl bia pinter krn ane masih bloon. ane ini masih bego,” tulisnya dalam Instagram pribadinya. 

Fraksi Nasdem sebelumnya sudah mencopot jabatan Sahroni dari Wakil Ketua Komisi III DPR. Posisinya kini dijabat oleh Rusdi Masse yang sebelumnya duduk di Komisi IV DPR.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya