Berita

Mantan Stafsus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex usai diperiksa KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Penyidik Cecar Mantan Stafsus Yaqut Soal Kasus Kuota Haji 2024

KAMIS, 28 AGUSTUS 2025 | 10:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik telah memeriksa Ishfah Abid Aziz atau Gus Alex yang pernah menjadi staf khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Gus Alex sedianya diagendakan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Agustus 2025. Namun Gus Alex meminta pemeriksaan dipercepat, sehingga pemeriksaan sudah berlangsung pada Selasa, 26 Agustus 2025.

"Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait dengan pengetahuannya tentang splitting kuota tambahan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.


Budi menyebut, pada saat menjabat sebagai stafsus, Gus Alex - yang kini menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) - mengetahui proses pergeseran kuota tambahan haji 2024. 

Kuota 20 ribu seharusnya dibagi 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk khusus khusus. Namun, pada prosesnya, kuota tersebut malah dibagi menjadi 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota khusus.

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan dari saksi dimaksud terkait dengan pergeseran tersebut," pungkas Budi.

Gus Alex merupakan salah satu pihak yang dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri. Bahkan, rumah Gus Alex juga sudah digeledah tim penyidik. 

Gus Alex juga pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027, namun sudah diberhentikan pada Januari 2025.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. 

Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu. 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya