Berita

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Pola Korupsi Noel Ebenezer Primitif

KAMIS, 28 AGUSTUS 2025 | 02:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pola korupsi yang dilakukan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel terbilang primitif.

Demikian pandangan pakar politik, Ikrar Nusa Bhakti dalam dialog spesial Rakyat Bersuara bertajuk “Eks Wamenaker Korupsi & Bersih-bersih Prabowo” di stasiun televisi swasta yang dikutip, Kamis 28 Agustus 2025.

Menurut Ikrar, modus yang dilakukan Noel meminta uang untuk kepentingan pribadi, termasuk renovasi rumah hingga pembelian motor mewah, sangat jauh dari cara cerdas.


“Perbuatannya itu memang sangat primitif,” kata Ikrar.

Ikrar mengatakan, modus yang dilakukan Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan) dengan meminta uang kepada anak buahnya di Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro (IBM), melalui transfer justru membuat aksinya sangat mudah terlacak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Maksud saya, kalau dia itu pintar itu harusnya diterima uang dari IBM itu jangan pakai transfer, nggak bakalan ketahuan sama KPK. Tapi karena dia menggunakan transfer itu yang kemudian terendus ya," kata Ikrar.

Ikrar juga menyebut Noel sebagai sosok paradoks. Pasalnya, Noel dikenal keras menentang korupsi, bahkan pernah menyerukan hukuman mati bagi pelaku. Namun, kini dirinya justru terjerat kasus yang sama. 

“Saya cukup prihatin dengan teman saya ini,” kata Ikrar.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker, usai terjadi operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung sejak Rabu malam, 20 Agustus 2025 hingga Kamis 21 Agustus 2025.

Para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya sebesar Rp6 juta agar mendapatkan sertifikat K3. Padahal, tarif resmi sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275.000.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya