Berita

Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online jaringan internasional, Rabu, 27 Agustus 2025. (Foto: Humas Polri)

Hukum

Kronologi Pengungkapan Sindikat Judol Internasional Senilai Rp16,4 Miliar

RABU, 27 AGUSTUS 2025 | 20:07 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sindikat judi online (Judol) berskala internasional diungkap Bareskrim Polri. Sindikat ini mengelola tiga website besar, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.

"Dalam proses penyidikan, kami menyita uang Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya dengan nilai Rp63,7 miliar,” jelas Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus 2025.

Selain barang bukti uang, Bareskrim juga telah menetapkan tiga tersangka, yakni MR, BI, dan AF yang telah ditangkap di sebuah apartemen Jakarta Utara pada 19 Agustus 2025.


Ketiga tersangka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan pada tiga website judi online tersebut.

Selain itu, penyidik menetapkan satu DPO berinisial AL berperan merekrut dan melatih para admin situs judol.

Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi Polri bersama PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo.

Brigjen Himawan melanjutkan, Polri telah berhasil menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka sejak Mei hingga 26 Agustus 2025. 

Dari jumlah tersebut, 200 di antaranya merupakan pemain. Sedangkan sisanya berperan sebagai penyelenggara, admin, operator, hingga endorser.

Deputi PPATK, Danang Tri Hartono menambahkan, praktik judol berkaitan erat dengan transaksi keuangan ilegal. 

“Kami mengimbau masyarakat tidak menyerahkan, meminjamkan, atau menjual rekening bank kepada pihak lain. Analisis kami, nilai deposit judol pada 2024 mencapai Rp51 triliun, sementara pada semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun,” ungkap Danang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal berlapis UU ITE 1/2024, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya