Berita

Menpora Dito Ariotedjo. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

KORUPSI KUOTA HAJI

Menpora Dito Ariotedjo soal Mertua Diusut KPK: Hehehe.. Biasa Saja

RABU, 27 AGUSTUS 2025 | 18:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menjawab normatif menanggapi penyelidikan kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang disebut-sebut menyeret mertuanya Fuad Hasan Masyhur.

Dito memastikan Fuad bakal kooperatif mengikuti proses hukum.

"Hehehe. Iyakan itu kan apa namanya, sebagai masyarakat Indonesia harus taat pada hukum dan kooperatif," kata dia menjawab pertanyaan RMOL saat ditemui di gedung parlemen, Jakarta, Rabu 27 Agustus 2025.


Dito juga menanggapi santai meski Fuad yang juga pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour Group sudah dicekal dari bepergian ke luar negeri. Bagi Dito apa yang terjadi dengan sang mertua sebagai hal biasa.

"Ya semua harus diberikan keterangan yang selengkap-lengkapnya. Jadi itu hal biasa saja," tukas Dito yang juga Ketua Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif DPP Partai Golkar. 

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji 2024 yang diduga merugikan negara Rp1 triliun terus dilakukan KPK. KPK. Di antaranya memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khusus menteri Ishfah Abidzal Aziz, serta mencegah keduanya bersama Fuad Hasan dari bepergian ke luar negeri.

Taksiran awal KPK kasus ini merugikan keuangan negara Rp1 triliun. Maktour disebut-sebut merupakan salah satu dari ratusan biro perjalanan haji dan umrah yang menyetorkan uang agar mendapatkan bagian kuota tambahan haji khusus pada 2024. Uang disetor antara US$ 2.600 hingga US$ 7.000 atau jika dirupiahkan sekitar Rp 42 juta hingga Rp 113 juta per jamaah kepada asosiasi, lalu disetorkan ke pejabat Kementerian Agama.

Terbaru KPK melakukan penggeledahan di kantor Maktour dan menduga biro perjalanan haji dan umrah milik Fuad Hasan ini menghilangkan barang bukti. 

Jurubicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan KPK tengah mempertimbangkan untuk memakai pasal 21 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Maktour Group. Pasal ini berisi tentang adanya upaya merintangi, menghalangi, hingga menghilangkan barang bukti dalam pengusutan kasus korupsi.

"Dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta," kata dia, Jumat, 15 Agustus 2025.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya