Berita

Bupati Pati, Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Bupati Pati Sudewo Bungkam Terkait Desakan Warga Soal Penangkapan

RABU, 27 AGUSTUS 2025 | 11:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Pati Sudewa alias Sudewo tak berkomentar saat ditanya tentang desakan warga Pati yang ingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum dirinya. 

Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.43 WIB, Rabu, 27 Agustus 2025. 

Pantauan RMOL, Sudewo datang dengan didampingi beberapa orang. 


Sudewo akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

"Ya memenuhi panggilan. Nggak ada (bawa berkas)," singkat Sudewo kepada wartawan.

Setelah itu, Sudewo enggan menanggapi berbagai pertanyaan dari wartawan, termasuk soal adanya desakan warga Pati yang meminta agar KPK segera menangkapnya. 

Pada Senin 25 Agustus 2025, ratusan warga Pati, Jawa Tengah, melakukan aksi demonstrasi menuntut Sudewo lengser dari jabatannya. Dalam demo kali ini, warga mengirimkan surat kepada KPK agar segera memeriksa Sudewo yang diduga menerima suap proyek kereta api.

Warga berbondong-bondong mendatangi posko donasi yang berada di dekat Kantor Bupati Pati. Terpampang jelas di posko itu tulisan "Ribuan Masyarakat Pati Kirim Surat Ke KPK RI di Jakarta".

Warga Pati juga telah mengumumkan akan kembali menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 2 September 2025 mendatang.

Sebelunya, Sudewo mangkir dari panggilan tim penyidik pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Nama Sudewo dan beberapa pihak disebut bersama-sama dengan terdakwa perkara ini menerima uang suap. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan dengan terdakwa Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah, dan terdakwa Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Surat dakwaan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 14 September 2023.

Dalam proyek JGSS.6, Sudewo disebut menerima komitmen fee sebesar Rp720 juta. Bahkan dalam persidangan, tim JPU mengungkapkan bahwa KPK sudah menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Sudewo.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya