Berita

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. (Foto: RMOL/Raiza Andini)

Politik

Ketua Komisi XI DPR:

Kenaikan HET Beras Harus Lindungi Petani dan Konsumen Sekaligus

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 19:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang baru harus menjadi instrumen yang mampu melindungi kepentingan petani dan konsumen secara adil. 

Hal itu disampaikan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, menyusul terbitnya Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. 

Beleid yang ditandatangani oleh Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, pada 22 Agustus 2025 lalu tersebut menjadi payung hukum baru bagi penetapan harga beras di tingkat ritel.


“Petani yang sejahtera adalah tulang punggung utama ketahanan pangan nasional kita," ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

Misbakhun menyatakan bahwa penyesuaian harga merupakan sebuah keniscayaan di tengah dinamika biaya produksi yang harus ditanggung petani. Sehingga penetapan HET yang baru harus mampu memberikan margin keuntungan yang wajar bagi petani agar mereka tetap termotivasi untuk menanam dan menjaga produktivitas nasional.

Kendati demikian, alumni STAN ini menyoroti dampak kebijakan tersebut dari sisi konsumen. 

Legislator Golkar itu memahami penyesuaian tarif HET satu harga ini pada beras medium ini sedikit memberatkan konsumen, dan meminta pemerintah untuk dapat menyikapi dampaknya bagi masyarakat kelas menengah dan bawah.

“Saya memahami bahwa Bapanas melakukan penyesuaian HET beras medium berdasarkan evaluasi biaya produksi dan distribusi. Namun, kita harus jujur mengakui bahwa kenaikan harga bahan pangan pokok ini sangat sensitif bagi masyarakat. Pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak membebani konsumen, terutama kelompok rumah tangga berpendapatan rendah,” demikian Misbakhun.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya