Berita

Yaqut Cholil Qoumas di gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Uang Haram Kuota Haji ke Yaqut Cholil Didalami Lewat Orang Terdekat

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 08:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang terkait korupsi kuota haji 2024 kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kuat dugaan perusahaan travel penyedia layanan haji menyetorkan uang agar mendapatkan bagian kuota tambahan haji khusus.

"Bagaimana aliran dana, apakah sudah sampai ke saudara YCQ? Nah saat ini kita juga sedang mendalami itu," kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.


Pendalaman akan dilakukan dengan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi, termasuk orang dekat Yaqut.

"Minggu ini, kalau nggak minggu depan, dipantengin saja kita manggil orang-orang terdekatnya. Kita sedang menyusuri uang tersebut ke yang bersangkutan," ujar Asep.

Asep sebelumnya mengungkap perusahaan travel penyedia layanan haji khusus menyetorkan uang sebesar US$ 2.600 hingga US$ 7.000 per jemaah kepada asosiasi yang jika dirupiahkan per kuota sekitar Rp 42 juta hingga Rp 113 juta. Setoran diberikan agar travel mendapatkan bagian kuota tambahan haji khusus.

KPK menaksir dugaan korupsi kuota haji merugikan negara Rp 1 triliun. Adapun modus dugaan korupsi adalah membagi tambahan kuota 20 ribu jemaah secara rata, masing-masing 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah menetapkan bahwa 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler, sementara hanya 8 persen untuk haji khusus.

Kuota tambahan tersebut dibagi oleh Kementerian Agama kepada asosiasi agen untuk kemudian disalurkan ke biro travel. Untuk mendapatkan kuota, travel diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai fee ke asosiasi. Selanjutnya asosiasi menyetorkannya kepada orang di Kementerian Agama.

"Juga ada aliran dana yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama. Itu yang sedang kita dalami itu," tutur Asep.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya