Berita

Tokoh pers Mochtar Lubis. (Foto: smanurisjember.net)

Politik

Mochtar Lubis Terima Bintang Budaya Parama Dharma

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 02:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 141 tokoh di Istana Negara, Jakarta, Senin 25 Agustus 2025.

Sebanyak delapan orang tokoh di antaranya menerima Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 77/TK/Tahun 2025 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma.

Wartawan Mochtar Lubis menjadi salah tokoh yang menerima Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma.


“Saya ingin menyampaikan atas nama negara dan bangsa, sekali lagi terima kasih atas jasa-jasa pengabdian Saudara-saudara sekalian dan mereka-mereka yang orang tuanya tidak hadir, ahli waris juga, atas nama negara dan bangsa terima kasih," kata Presiden Prabowo.

Mochtar Lubis yang lahir di Kota Padang pada 1 Maret 1922, semasa hidupnya dikenal sebagai jurnalis dan pengarang ternama.

Sejak zaman pendudukan Jepang, Mochtar Lubis telah berkecimpung di dunia jurnalistik.

Mochtar Lubis tercatat turut mendirikan Kantor Berita ANTARA. Ia kemudian mendirikan dan memimpin harian Indonesia Raya yang telah dilarang terbit.

Ia juga mendirikan majalah sastra Horizon bersama-sama kawan-kawannya. 

Pada waktu pemerintahan rezim Soekarno, Mochtar Lubis dijebloskan ke dalam penjara hampir sembilan tahun lamanya dan baru dibebaskan pada tahun 1966. 

Selama di penjara, Mochtar Lubis menulis pemikirannya dalam buku Catatan Subversif (1980).

Selain sebagai wartawan, penerima Magsaysay Award untuk jurnalistik dan kesusastraan, ini juga dikenal sebagai sastrawan. 

Ia juga dikenal sebagai penulis novel. Di antara novelnya: Harimau, Harimau!, Senja di Jakarta, Jalan Tak Ada Ujung, dan Berkelana Dalam Rimba.

Mochtar Lubis meninggal dunia di RS Medistra, Jakarta pada Jumat 2 Juli 2004.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya