Berita

Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto dalam konferesi pers penetapan lima tersangka di kasus pengeroyokan di Mapolres Serang, Polda Banten, Senin 25 Agustus 2025. (Foto: Bidhumas Polda Banten)

Presisi

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 01:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Banten bersama Polres Serang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menimpa empat staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan dari Tribun News di area PT Genesis Regeneration Smelter (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kelimanya yakni KP (31) sekuriti, warga Desa Pudar, Pamarayan, Kabupaten Serang; BG (25) sekuriti, warga Desa Cemplang, Jawilan, Kabupaten Serang; AR (32) buruh harian lepas, warga Lebak; IP (32) karyawan swasta, warga Desa Cemplang, Jawilan; dan AJ ( 39) buruh harian lepas, warga Desa Cemplang, Jawilan.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menjelaskan, awalnya tim KLH bersama media melakukan kunjungan untuk menindaklanjuti penutupan kembali operasional PT GRS yang sebelumnya disegel akibat pencemaran lingkungan, namun tetap nekat beroperasi. 


"Dalam proses peliputan, sejumlah staf KLH dan wartawan mengalami pengeroyokan oleh oknum keamanan," kata Didik di Mapolres Serang pada Senin 25 Agustus 2025. 

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menambahkan bahwa  kelima tersangka langsung ditahan.

Kelima tersangka itu pun memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan. Mulai dari memiting, menendang, menonjok, hingga melakukan pemukulan terhadap korban anggota KLH bernama Anton dan wartawan Tribun News, Rifki.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, korban pengeroyokan staf Humas berstatus PNS dan anggota Polri yang diperbantukan di KLH serta seorang jurnalis.

Sementara Kabid Propam Polda Banten Kombes Murwoto, menyampaikan bahwa dua personel telah diamankan dan diperiksa. 

Dari hasil penyelidikan, satu di antaranya berinisial TG terbukti melakukan pemukulan karena terpancing emosi, sedangkan rekannya berupaya melerai. 

"Terhadap anggota Brimob ini, proses hukum akan berjalan dengan penegakan disiplin dan kode etik. Satu orang saat ini sudah ditahan di tempat khusus atau patsus Polda Banten," ujar Kabidpropam.

Adapun Barang Bukti yang disita dari pelaku berupa DVR CCTV, pakaian tersangka (kemeja, kaos, topi), asil visum korban, dan kemeja karyawan PT GRS.

Adapun para tersangka yang merupakan waega sipil dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.




Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya