Berita

Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto dalam konferesi pers penetapan lima tersangka di kasus pengeroyokan di Mapolres Serang, Polda Banten, Senin 25 Agustus 2025. (Foto: Bidhumas Polda Banten)

Presisi

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 01:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Banten bersama Polres Serang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menimpa empat staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan dari Tribun News di area PT Genesis Regeneration Smelter (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kelimanya yakni KP (31) sekuriti, warga Desa Pudar, Pamarayan, Kabupaten Serang; BG (25) sekuriti, warga Desa Cemplang, Jawilan, Kabupaten Serang; AR (32) buruh harian lepas, warga Lebak; IP (32) karyawan swasta, warga Desa Cemplang, Jawilan; dan AJ ( 39) buruh harian lepas, warga Desa Cemplang, Jawilan.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menjelaskan, awalnya tim KLH bersama media melakukan kunjungan untuk menindaklanjuti penutupan kembali operasional PT GRS yang sebelumnya disegel akibat pencemaran lingkungan, namun tetap nekat beroperasi. 


"Dalam proses peliputan, sejumlah staf KLH dan wartawan mengalami pengeroyokan oleh oknum keamanan," kata Didik di Mapolres Serang pada Senin 25 Agustus 2025. 

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menambahkan bahwa  kelima tersangka langsung ditahan.

Kelima tersangka itu pun memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan. Mulai dari memiting, menendang, menonjok, hingga melakukan pemukulan terhadap korban anggota KLH bernama Anton dan wartawan Tribun News, Rifki.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, korban pengeroyokan staf Humas berstatus PNS dan anggota Polri yang diperbantukan di KLH serta seorang jurnalis.

Sementara Kabid Propam Polda Banten Kombes Murwoto, menyampaikan bahwa dua personel telah diamankan dan diperiksa. 

Dari hasil penyelidikan, satu di antaranya berinisial TG terbukti melakukan pemukulan karena terpancing emosi, sedangkan rekannya berupaya melerai. 

"Terhadap anggota Brimob ini, proses hukum akan berjalan dengan penegakan disiplin dan kode etik. Satu orang saat ini sudah ditahan di tempat khusus atau patsus Polda Banten," ujar Kabidpropam.

Adapun Barang Bukti yang disita dari pelaku berupa DVR CCTV, pakaian tersangka (kemeja, kaos, topi), asil visum korban, dan kemeja karyawan PT GRS.

Adapun para tersangka yang merupakan waega sipil dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.




Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya