Berita

Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto dalam konferesi pers penetapan lima tersangka di kasus pengeroyokan di Mapolres Serang, Polda Banten, Senin 25 Agustus 2025. (Foto: Bidhumas Polda Banten)

Presisi

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 01:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Banten bersama Polres Serang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menimpa empat staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan dari Tribun News di area PT Genesis Regeneration Smelter (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kelimanya yakni KP (31) sekuriti, warga Desa Pudar, Pamarayan, Kabupaten Serang; BG (25) sekuriti, warga Desa Cemplang, Jawilan, Kabupaten Serang; AR (32) buruh harian lepas, warga Lebak; IP (32) karyawan swasta, warga Desa Cemplang, Jawilan; dan AJ ( 39) buruh harian lepas, warga Desa Cemplang, Jawilan.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menjelaskan, awalnya tim KLH bersama media melakukan kunjungan untuk menindaklanjuti penutupan kembali operasional PT GRS yang sebelumnya disegel akibat pencemaran lingkungan, namun tetap nekat beroperasi. 


"Dalam proses peliputan, sejumlah staf KLH dan wartawan mengalami pengeroyokan oleh oknum keamanan," kata Didik di Mapolres Serang pada Senin 25 Agustus 2025. 

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menambahkan bahwa  kelima tersangka langsung ditahan.

Kelima tersangka itu pun memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan. Mulai dari memiting, menendang, menonjok, hingga melakukan pemukulan terhadap korban anggota KLH bernama Anton dan wartawan Tribun News, Rifki.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, korban pengeroyokan staf Humas berstatus PNS dan anggota Polri yang diperbantukan di KLH serta seorang jurnalis.

Sementara Kabid Propam Polda Banten Kombes Murwoto, menyampaikan bahwa dua personel telah diamankan dan diperiksa. 

Dari hasil penyelidikan, satu di antaranya berinisial TG terbukti melakukan pemukulan karena terpancing emosi, sedangkan rekannya berupaya melerai. 

"Terhadap anggota Brimob ini, proses hukum akan berjalan dengan penegakan disiplin dan kode etik. Satu orang saat ini sudah ditahan di tempat khusus atau patsus Polda Banten," ujar Kabidpropam.

Adapun Barang Bukti yang disita dari pelaku berupa DVR CCTV, pakaian tersangka (kemeja, kaos, topi), asil visum korban, dan kemeja karyawan PT GRS.

Adapun para tersangka yang merupakan waega sipil dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.




Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya