Berita

Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto dalam konferesi pers penetapan lima tersangka di kasus pengeroyokan di Mapolres Serang, Polda Banten, Senin 25 Agustus 2025. (Foto: Bidhumas Polda Banten)

Presisi

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 01:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Banten bersama Polres Serang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menimpa empat staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan dari Tribun News di area PT Genesis Regeneration Smelter (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kelimanya yakni KP (31) sekuriti, warga Desa Pudar, Pamarayan, Kabupaten Serang; BG (25) sekuriti, warga Desa Cemplang, Jawilan, Kabupaten Serang; AR (32) buruh harian lepas, warga Lebak; IP (32) karyawan swasta, warga Desa Cemplang, Jawilan; dan AJ ( 39) buruh harian lepas, warga Desa Cemplang, Jawilan.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menjelaskan, awalnya tim KLH bersama media melakukan kunjungan untuk menindaklanjuti penutupan kembali operasional PT GRS yang sebelumnya disegel akibat pencemaran lingkungan, namun tetap nekat beroperasi. 


"Dalam proses peliputan, sejumlah staf KLH dan wartawan mengalami pengeroyokan oleh oknum keamanan," kata Didik di Mapolres Serang pada Senin 25 Agustus 2025. 

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menambahkan bahwa  kelima tersangka langsung ditahan.

Kelima tersangka itu pun memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan. Mulai dari memiting, menendang, menonjok, hingga melakukan pemukulan terhadap korban anggota KLH bernama Anton dan wartawan Tribun News, Rifki.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, korban pengeroyokan staf Humas berstatus PNS dan anggota Polri yang diperbantukan di KLH serta seorang jurnalis.

Sementara Kabid Propam Polda Banten Kombes Murwoto, menyampaikan bahwa dua personel telah diamankan dan diperiksa. 

Dari hasil penyelidikan, satu di antaranya berinisial TG terbukti melakukan pemukulan karena terpancing emosi, sedangkan rekannya berupaya melerai. 

"Terhadap anggota Brimob ini, proses hukum akan berjalan dengan penegakan disiplin dan kode etik. Satu orang saat ini sudah ditahan di tempat khusus atau patsus Polda Banten," ujar Kabidpropam.

Adapun Barang Bukti yang disita dari pelaku berupa DVR CCTV, pakaian tersangka (kemeja, kaos, topi), asil visum korban, dan kemeja karyawan PT GRS.

Adapun para tersangka yang merupakan waega sipil dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.




Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya