Berita

Pakar hukum Prof Henry Indraguna. (Dok. Pribadi)

Politik

Permintaan Amnesti Noel Ebenezer Memalukan!

SENIN, 25 AGUSTUS 2025 | 02:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Permintaan amnesti mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan manuver politik semata. 

Demikian dikatakan pakar hukum Prof Henry Indraguna melalui keterangan elektroniknya yang diterima di Jakarta, Senin 25 Agustus 2025.

Menurut Henry, permintaan amnesti oleh Noel justru menguji keberanian Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan komitmen pemberantasan korupsi di kabinetnya.


"Kesan yang muncul, Noel memanfaatkan informasi aliran dana sebagai “senjata” untuk menekan Prabowo memberikan pengampunan," kata Henry yang juga Ketua DPP Ormas MKGR ini.

Selain itu, Henry melihat permintaan amnesti tersebut merupakan bentuk tekanan politik halus.

"Noel mencoba mempermainkan keadilan, dan ini jelas sebuah penghinaan terhadap perjuangan rakyat dalam melawan korupsi,” kata Henry.

Henry menilai, permintaan amnesti itu juga malah mempermalukan Presiden Prabowo yang telah mengangkatnya sebagai Wamenaker dan komisaris BUMN.

"Bagusnya KPK dan PPATK untuk segera menelusuri aliran dana suap agar kasus ini dibongkar secara transparan tanpa intervensi politik," kata Henry.

Henry mengingatkan bahwa praktik korupsi adalah racun bangsa yang harus diberantas ke akar-akarnya.

"KPK harus bertaring, dan masyarakat sipil harus ikut mengawal agar hukum tidak disalahgunakan,” pungkas Henry. 

Ketika memasuki mobil tahanan untuk digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, pada Jumat 22 Agustus 2025, Noel sempat melontarkan permintaan amnesti kepada Presiden Prabowo.

"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.








Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya