Berita

Pakar hukum Prof Henry Indraguna. (Dok. Pribadi)

Politik

Permintaan Amnesti Noel Ebenezer Memalukan!

SENIN, 25 AGUSTUS 2025 | 02:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Permintaan amnesti mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan manuver politik semata. 

Demikian dikatakan pakar hukum Prof Henry Indraguna melalui keterangan elektroniknya yang diterima di Jakarta, Senin 25 Agustus 2025.

Menurut Henry, permintaan amnesti oleh Noel justru menguji keberanian Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan komitmen pemberantasan korupsi di kabinetnya.


"Kesan yang muncul, Noel memanfaatkan informasi aliran dana sebagai “senjata” untuk menekan Prabowo memberikan pengampunan," kata Henry yang juga Ketua DPP Ormas MKGR ini.

Selain itu, Henry melihat permintaan amnesti tersebut merupakan bentuk tekanan politik halus.

"Noel mencoba mempermainkan keadilan, dan ini jelas sebuah penghinaan terhadap perjuangan rakyat dalam melawan korupsi,” kata Henry.

Henry menilai, permintaan amnesti itu juga malah mempermalukan Presiden Prabowo yang telah mengangkatnya sebagai Wamenaker dan komisaris BUMN.

"Bagusnya KPK dan PPATK untuk segera menelusuri aliran dana suap agar kasus ini dibongkar secara transparan tanpa intervensi politik," kata Henry.

Henry mengingatkan bahwa praktik korupsi adalah racun bangsa yang harus diberantas ke akar-akarnya.

"KPK harus bertaring, dan masyarakat sipil harus ikut mengawal agar hukum tidak disalahgunakan,” pungkas Henry. 

Ketika memasuki mobil tahanan untuk digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, pada Jumat 22 Agustus 2025, Noel sempat melontarkan permintaan amnesti kepada Presiden Prabowo.

"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.








Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya