Berita

Pakar hukum Prof Henry Indraguna. (Dok. Pribadi)

Politik

Permintaan Amnesti Noel Ebenezer Memalukan!

SENIN, 25 AGUSTUS 2025 | 02:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Permintaan amnesti mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan manuver politik semata. 

Demikian dikatakan pakar hukum Prof Henry Indraguna melalui keterangan elektroniknya yang diterima di Jakarta, Senin 25 Agustus 2025.

Menurut Henry, permintaan amnesti oleh Noel justru menguji keberanian Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan komitmen pemberantasan korupsi di kabinetnya.


"Kesan yang muncul, Noel memanfaatkan informasi aliran dana sebagai “senjata” untuk menekan Prabowo memberikan pengampunan," kata Henry yang juga Ketua DPP Ormas MKGR ini.

Selain itu, Henry melihat permintaan amnesti tersebut merupakan bentuk tekanan politik halus.

"Noel mencoba mempermainkan keadilan, dan ini jelas sebuah penghinaan terhadap perjuangan rakyat dalam melawan korupsi,” kata Henry.

Henry menilai, permintaan amnesti itu juga malah mempermalukan Presiden Prabowo yang telah mengangkatnya sebagai Wamenaker dan komisaris BUMN.

"Bagusnya KPK dan PPATK untuk segera menelusuri aliran dana suap agar kasus ini dibongkar secara transparan tanpa intervensi politik," kata Henry.

Henry mengingatkan bahwa praktik korupsi adalah racun bangsa yang harus diberantas ke akar-akarnya.

"KPK harus bertaring, dan masyarakat sipil harus ikut mengawal agar hukum tidak disalahgunakan,” pungkas Henry. 

Ketika memasuki mobil tahanan untuk digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, pada Jumat 22 Agustus 2025, Noel sempat melontarkan permintaan amnesti kepada Presiden Prabowo.

"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.








Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya