Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Ini Alasan di Balik Usulan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

JUMAT, 22 AGUSTUS 2025 | 21:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi VIII DPR RI mengungkap alasan di balik adanya usulan kementerian khusus yang menangani ibadah haji dan umrah.

Anggota Komisi VIII DPR RI Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu, mengatakan, bahwa Kerajaan Arab Saudi hanya ingin berurusan dengan kementerian terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Hal itu disampaikan Pasha seusai rapat panja Komisi VIII DPR tentang RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan Panja Pemerintah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.


"Ada usulan untuk Kementerian Haji. Jadi ini memang kita usulkan melalui Komisi VIII, karena Kerajaan Saudi hanya mengetahui berurusan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji itu adalah kementerian, jadi bukan badan," ungkap Pasha.

Pasha menjelaskan, bahwa transisi rezim penyelenggaraan ibadah haji sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024.

Di mana perpres tersebut mengatur tugas dari BP Haji untuk melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Ini kan perintah presiden, bahkan hari ini bukan lagi badan ya, ada usulan untuk Kementerian Haji," jelas Legislator PAN Dapil DKI Jakarta III ini.

Lebih lanjut, terkait target penyelesaian RUU Haji, Pasha menuturkan Komisi VIII DPR akan menyelesaikannya pada Minggu 24 Agustus 2025 mendatang.

"Sampai hari Minggu kita akan upayakan bisa selesai, tadi kan baru sampai di pasal 200 sekian," pungkas Kapoksi Fraksi PAN Komisi VIII DPR RI ini.

Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati perlunya kementerian khusus yang mengatur soal Haji dan umrah.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Panja RUU Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat 22 Agustus 2025. 

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan pasal-pasal dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan ketiga atas UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur hal tersebut. 

Menurutnya, adanya kementerian khusus yang menangani haji dan umrah pun sesuai dengan keinginan DPR RI.

"Bunyi DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah sudah kementerian. Dan kita senang saja kan memang usulan kita," kata Marwan kepada wartawan seusai rapat. 

“Kita sudah mendesak Presiden sebetulnya dijadikan kementerian,” imbuhnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya