Anggota Komisi VIII DPR RI Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Komisi VIII DPR RI mengungkap alasan di balik adanya usulan kementerian khusus yang menangani ibadah haji dan umrah.
Anggota Komisi VIII DPR RI Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu, mengatakan, bahwa Kerajaan Arab Saudi hanya ingin berurusan dengan kementerian terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Hal itu disampaikan Pasha seusai rapat panja Komisi VIII DPR tentang RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan Panja Pemerintah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.
"Ada usulan untuk Kementerian Haji. Jadi ini memang kita usulkan melalui Komisi VIII, karena Kerajaan Saudi hanya mengetahui berurusan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji itu adalah kementerian, jadi bukan badan," ungkap Pasha.
Pasha menjelaskan, bahwa transisi rezim penyelenggaraan ibadah haji sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024.
Di mana perpres tersebut mengatur tugas dari BP Haji untuk melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ini kan perintah presiden, bahkan hari ini bukan lagi badan ya, ada usulan untuk Kementerian Haji," jelas Legislator PAN Dapil DKI Jakarta III ini.
Lebih lanjut, terkait target penyelesaian RUU Haji, Pasha menuturkan Komisi VIII DPR akan menyelesaikannya pada Minggu 24 Agustus 2025 mendatang.
"Sampai hari Minggu kita akan upayakan bisa selesai, tadi kan baru sampai di pasal 200 sekian," pungkas Kapoksi Fraksi PAN Komisi VIII DPR RI ini.
Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati perlunya kementerian khusus yang mengatur soal Haji dan umrah.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Panja RUU Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat 22 Agustus 2025.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan pasal-pasal dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan ketiga atas UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur hal tersebut.
Menurutnya, adanya kementerian khusus yang menangani haji dan umrah pun sesuai dengan keinginan DPR RI.
"Bunyi DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah sudah kementerian. Dan kita senang saja kan memang usulan kita," kata Marwan kepada wartawan seusai rapat.
“Kita sudah mendesak Presiden sebetulnya dijadikan kementerian,” imbuhnya.