Berita

Ketua Komisi XI DPR M. Misbakhun. (Foto: RMOL/Raiza Andini)

Politik

Misbakhun: Tunjangan Rumah Ditentukan Kemenkeu, DPR Hanya Menerima

JUMAT, 22 AGUSTUS 2025 | 15:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tunjangan rumah senilai Rp50 juta untuk seluruh DPR, telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Sehingga, wakil rakyat hanya bisa menerima nilai tunjangan tersebut. 

Hal itu disampaikan Ketua Komisi XI DPR M. Misbakhun ketika ditanya tentang tunjangan rumah sebesar Rp50 juta bagi DPR periode 2024-2029 yang menuai gelombang kritik di masyarakat.

"Satuan harga Menteri Keuangan itu yang menetapkan Menteri Keuangan. Kita ini cuma menerima," kata Misbakhun di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.


Legislator Fraksi Partai Golkar itu mengatakan anggota dewan tidak lagi mendapatkan jatah rumah yang disediakan negara. Sebagai gantinya 575 wakil rakyat diberikan tunjangan rumah senilai Rp50 juta.

"Ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, itu maka yang menentukan satuan harganya penggantinya itu per bulan itu Kementerian Keuangan," pungkasnya.

Diketahui, Anggota DPR saat ini tengah menjadi sorotan publik setelah gaji yang mereka terima setiap bulannya sangat fantastis di tengah kondisi perekonomian yang kurang baik. 

Gaji DPR dikabarkan bisa mencapai Rp100 juta lebih per bulannya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya