Berita

Ketua Komisi XI DPR M. Misbakhun. (Foto: RMOL/Raiza Andini)

Politik

Misbakhun: Tunjangan Rumah Ditentukan Kemenkeu, DPR Hanya Menerima

JUMAT, 22 AGUSTUS 2025 | 15:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tunjangan rumah senilai Rp50 juta untuk seluruh DPR, telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Sehingga, wakil rakyat hanya bisa menerima nilai tunjangan tersebut. 

Hal itu disampaikan Ketua Komisi XI DPR M. Misbakhun ketika ditanya tentang tunjangan rumah sebesar Rp50 juta bagi DPR periode 2024-2029 yang menuai gelombang kritik di masyarakat.

"Satuan harga Menteri Keuangan itu yang menetapkan Menteri Keuangan. Kita ini cuma menerima," kata Misbakhun di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.


Legislator Fraksi Partai Golkar itu mengatakan anggota dewan tidak lagi mendapatkan jatah rumah yang disediakan negara. Sebagai gantinya 575 wakil rakyat diberikan tunjangan rumah senilai Rp50 juta.

"Ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, itu maka yang menentukan satuan harganya penggantinya itu per bulan itu Kementerian Keuangan," pungkasnya.

Diketahui, Anggota DPR saat ini tengah menjadi sorotan publik setelah gaji yang mereka terima setiap bulannya sangat fantastis di tengah kondisi perekonomian yang kurang baik. 

Gaji DPR dikabarkan bisa mencapai Rp100 juta lebih per bulannya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya