Berita

Andrea Hidayat dari PT Indokripto Koin Semesta, di sela acara CFX Conference 2025 Bali (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Dibanding AS, Indonesia Lebih Dulu Memiliki Regulasi untuk Kripto

KAMIS, 21 AGUSTUS 2025 | 14:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ekosistem aset kripto di Indonesia sudah maju dibandingkan negara lain. 

Salah satu pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk. (COIN), Andrew Hidayat, menegaskan bahkan bila dibanding dengan Amerika Serikat, Indonesia sudah lebih teratur karena Indonesia sudah memiliki regulasi komprehensif untuk mengatur industri kripto. 

Ia memaparkan bahwa Indonesia telah memiliki regulasi yang menaungi industri aset kripto, seperti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta serta POJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital. 


"Regulasi kripto, Indonesia sudah menjadi pendahulu. Sementara Amerika baru keluar Genius ACT," katanya saat ditemui di sela ajang CFX Crypto Conference 2025 di Social House, Nuanu City, Tabanan, Bali, Kamis 21 Agustus 2025. 

Saat ini, ia tengah berusaha untuk fokus dalam mengimplementasikan aturan-aturan yang ada. Sehingga, para investor memiliki alasan yang pasti untuk berinvestasi di aset kripto.

Terutama anak muda saat dihadapkan pada banyak pilihan, misalnya antara beli aset digital atau beli rumah. 

"Sehingga teman-teman kita yang investasi di kripto tidak usah milih antara, saya mau investasi kripto atau mau bangun rumah. Kan demografiknya investor kita ini rata-rata muda semua. Pengen punya rumah, pengen punya mobil," ujarnya. 

Untuk kembali mengembangkan industri aset kripto ini, Andre mendorong bursa kripto CFX untuk selalu berinovasi agar makin banyak investor yang tertarik berinvestasi di aset kripto.

Ia juga menegaskan bahwa Indonesia bisa jadi pusat aset kripto secara regional. Salah satu senjatanya yaitu pengembangan stable coin di dalam negeri. 

Stable Coin merupakan salah satu aset kripto yang dinilai dijaminkan atau berdasarkan mata uang atau emas. Saat ini, stable coin yang berkembang yaitu USDC, di mana 1 USDC sama nilainya sama dengan 1 Dolar AS. 

Ia berharap, stable coin ke depan bisa menjadi alat pembayaran lintas negara. Dengan begitu, turis asing tidak perlu menukar uang untuk melakukan transaksi, hanya cukup membeli stable koin saja.

Chief Marketing Officer, Timothius Martin, juga menegaskan bahwa stable coin di luar negeri seperti Amerika Serikat sudah sangat berkembang. Bahkan, konsumen bisa menggunakan stable coin untuk membayar transaksi e-commerce.

"Jadi sebagai pembeli, kita bisa bayar merchant. Merchant e-commerce atau apa pun. Itu pakai USDC. Merchantnya itu nggak usah ambil pusing, mereka terimanya langsung fiat-nya (mata uang). Itu langsung convert dari crypto USDC-nya ke fiat mereka. Jadi sangat fleksibel," kata Timothius.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya