Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

Jadi Korban Penipuan Digital? Segera Lapor Sebelum 12 Jam!

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 11:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan online agar segera melapor kepada pihak berwenang,  termasuk kepolisian dan pihak bank/penyedia layanan keuangan. Hal ini agar upaya pemulihan dapat dilakukan secepat mungkin.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan pentingnya 12 jam pertama dalam upaya penyelamatan dana korban penipuan. Ia bahkan menyebut bahwa 12 jam itu sebenarnya adalah critical time. 

"12 jam pertama setelah penipuan dianggap sebagai periode krusial karena pelaku biasanya akan segera memindahkan dana korban ke berbagai rekening atau platform untuk mempersulit pelacakan," kata Mahendra kepada wartawan dalam Kampanye Nasional Berantas Scam di Jakarta, dikutip Rabu 20 Agustus 2025.


Menurutnya, kalau lebih dari itu, akan jauh lebih sulit dana dapat diamankan dari pelaku. 

"Tidak bisa dibilang tidak mungkin, tapi jauh lebih sulit untuk bisa melakukan penelusuran dan pemblokiran yang efektif,” katanya. 

Pentingnya kecepatan laporan harus menjadi kesadaran masyarakat Indonesia sebagai pengguna jasa keuangan.

Senada, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di acara yang sama juga menegaskan bahwa kecepatan laporan yang disampaikan korban menjadi faktor utama bagi pemangku kepentingan untuk menelusuri penjahat-penjahat digital.

“Meskipun sudah ada Anti Scam Centre, kesadaran dari masyarakat juga menjadi penting. Lindungi diri, kalau ada apa-apa segera laporkan,” kata Meutya.

Indonesia Anti Scam Centre (IASC) yang didirikan oleh OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) ditujukan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan. 

Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 17 Agustus 2025, IASC menerima sebanyak 225.281 laporan dengan total kerugian dana yang dilaporkan sebesar Rp4,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir atau diselamatkan sebesar Rp349,3 miliar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya