Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence/ChatGPT)

Bisnis

Kerugian Akibat Kejahatan Digital Capai Rp4,6 Triliun

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 08:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penipuan keuangan atau scam merupakan ancaman sistemik yang dapat merusak kepercayaan publik kepada industri jasa keuangan (IJK), regulator, dan penegak hukum.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, tren penipuan ini mengalami peningkatan yang signifikan.

Sejak Januari hingga Juli 2025, Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) yang berada di bawah naungan OJK, telah menghentikan 1.840 entitas ilegal, terdiri dari 1.556 pinjaman online ilegal dan 280 investasi ilegal. 


"Besaran itu menggambarkan bahwa ancaman scam bukan sekedar masalah individu lagi, melainkan ancaman sistemik terhadap kepercayaan public," kata Mahendra di Jakarta, dikutip Rabu 20 Agustus 2025. 

OJK bersama Satgas PASTI kemudian membentuk Indonesia Anti Scam Centre (IASC) yang merupakan pusat penanganan penipuan (scam) yang menggunakan transaksi di sektor keuangan, dengan metode penanganan yang cepat dan berefek-jera.

Berdasarkan laporan terkini IASC hingga 17 Agustus 2025, tercatat telah masuk 225.281 laporan diterima, Sebanyak 139.512 laporan dari korban melalui pelaku usaha dan diteruskan ke IASC, dan 85.769 laporan korban langsung ke sistem IASC. 

Hingga, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp4,6 triliun dari 225.281 laporan.

Adapun jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 359.733 dan rekening yang diblokir berjumlah 72.145 rekening pada periode yang sama.

Rata-rata jumlah laporan yang diterima IASC mencapai 700-800 laporan per hari, jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain seperti Singapura yang sekitar 140 per hari dan Malaysia 130 per hari.

"IASC baru berusia 10 bulan, sehingga dapat diproyeksikan bahwa upaya untuk penyelamatan dan pengaduan dari laporan ini akan terus meningkat. Terlebih lagi tentu kita akan meningkatkan langkah edukasi dan literasi terkait berbagai penipuan atau scamming yang mengancam sektor jasa keuangan," kata Mahendra.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya