Berita

Gunung Dempo. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko)

Nusantara

Puluhan Pendaki Terjebak di Puncak Gunung Dempo Saat Erupsi

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 06:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sekitar 60 pendaki masih berada di pelataran puncak Gunung Dempo saat terjadi erupsi dengan semburan abu vulkanik pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Berdasarkan data Balai Registrasi Gunung Dempo (Brigade) Kota Pagar Alam, jumlah tersebut merupakan sisa dari 725 pendaki yang naik sejak 13–17 Agustus 2025 untuk merayakan malam HUT RI di puncak Dempo.

Ketua Brigade Pagar Alam, Angga SR, mengatakan pihaknya sudah menerjunkan tim untuk menjemput para pendaki agar segera turun.


“Data basecamp menunjukkan masih ada sekitar 60 pendaki di puncak saat erupsi terjadi pagi tadi. Mereka sudah diperintahkan turun, dan sebagian telah berada di jalur evakuasi,” ujar Angga dikutip Kantor Berita RMOLSumel, Rabu, 20 Agustus 2025.

Gunung Api Dempo mengalami erupsi abu vulkanik pada pukul 07.48 WIB dengan tinggi kolom abu mencapai 1.300 meter dari puncak atau sekitar 4.473 meter di atas permukaan laut. 

Kolom abu berwarna putih tebal terpantau condong ke arah selatan. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 30 mm dan durasi ±1 menit 52 detik.

Saat ini, Gunung Dempo berstatus Level II (Waspada). Pihak berwenang merekomendasikan agar masyarakat, pengunjung, maupun pendaki tidak mendekati atau bermalam di kawah Marapi dalam radius 1 km, serta radius 2 km ke sektor utara dari arah bukaan kawah. 

Pasalnya, kawasan tersebut merupakan pusat letusan dan berpotensi mengeluarkan gas beracun berbahaya.  

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya