Berita

Pemerhati sosial dan politik Sugiyanto. (Foto: Dokumen Pribadi)

Publika

Buka Rekomendasi BPK di Pemprov DKI

OLEH: SUGIYANTO*
SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 22:14 WIB

DEMI keterbukaan informasi publik dan transparansi, sebaiknya BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta dapat membuka seluruh rekomendasi BPK kepada publik.

Rekomendasi tersebut perlu diungkap secara terang benderang -- baik yang sudah ditindaklanjuti, yang belum dilaksanakan, maupun yang dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.

Langkah ini penting agar masyarakat mengetahui secara utuh kondisi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi BPK berkaitan erat dengan kepentingan publik, potensi penyimpangan, kerugian negara, serta ancaman sanksi pidana.


Oleh karena itu, seluruh rekomendasi harus dituntaskan secara transparan demi kemajuan Jakarta dan kesejahteraan warganya.

Berdasarkan data yang beredar, pada tahun 2023 BPK RI memberitahukan adanya 10.931 rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti. Dari jumlah tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah menindaklanjuti 9.432 rekomendasi atau 86,29 persen.

Dengan demikian, masih terdapat 1.215 rekomendasi atau 11,11 persen yang harus segera ditindaklanjuti. Selain itu, tercatat 284 rekomendasi atau 2,60 persen yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan sah. Seluruh data ini mencakup periode 2005 hingga 2022.

Pada 7-11 Juli 2025, BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (PTLRHP) di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Acara ini dibuka oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, M. Ali Asyhar, serta dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno, jajaran pejabat Pemprov DKI, pimpinan SKPD dan BUMD, serta pejabat struktural dan fungsional BPK Perwakilan DKI Jakarta.

Merujuk TLRHP Semester II Tahun 2024, tercatat 11.718 rekomendasi. Dari jumlah ini, sebanyak 10.454 atau 89,21 persen telah dinyatakan selesai atau tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan sah. Artinya, masih ada 1.264 rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dalam sambutannya, Rano Karno menegaskan bahwa pada Semester I Tahun 2025 terdapat tambahan enam laporan hasil pemeriksaan. Dengan demikian, jumlah total rekomendasi meningkat menjadi 11.950, dengan 1.496 di antaranya masih dalam proses penyelesaian.

Untuk mengatasi hal ini, Pemprov DKI telah mengadakan sesi review, verifikasi, dan konsinyering pada Juni 2025. Dari 399 rekomendasi yang dibahas, sebanyak 150 diusulkan berstatus selesai atau tidak dapat ditindaklanjuti, sementara 249 lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa jumlah rekomendasi BPK terhadap Pemprov DKI Jakarta dari tahun ke tahun justru terus meningkat, bukan semakin tuntas.

Tahun 2023 masih tersisa 1.215 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, ditambah 284 yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan sah. Hingga tahun 2025, total rekomendasi mencapai 11.950 dengan 1.496 yang masih dalam proses penyelesaian.

Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara sangat jelas mengatur kewajiban tindak lanjut rekomendasi BPK.

Pasal 26 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pada Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK, sementara Pasal 20 ayat (2) mengatur bahwa pejabat harus memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Pada tahun 2023, saya pernah meminta data resmi terkait 10.931 rekomendasi BPK di Provinsi DKI Jakarta, yang mencakup 9.432 rekomendasi telah ditindaklanjuti, 1.215 rekomendasi yang masih harus ditindaklanjuti, serta 284 rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti. Namun, permintaan tersebut ditolak dengan alasan tertentu.

Karena itu, saya terus melakukan penelitian dan analisis atas seluruh rekomendasi BPK sejak tahun 2005 hingga 2025. Saat ini, saya masih mengupayakan permintaan kelengkapan LHP Pemprov DKI kepada BPK dalam rentang waktu tersebut.

Selain itu, saya juga berencana mengajukan permintaan serupa langsung kepada Pemprov DKI. Jika pun permintaan itu ditolak, tidak menjadi persoalan, karena saya tetap melakukan review terhadap seluruh rekomendasi BPK sejak 2005 hingga 2025.

Tidak menutup kemungkinan, pada waktunya saya perlu mempertimbangkan langkah hukum berupa gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana pernah saya lakukan dalam kasus-kasus lainnya.

Mungkin ungkapan “tidak boleh ada yang disembunyikan, tidak boleh ada dusta di antara kita” dapat menjadi panduan bagi kita semua. Pada intinya, seluruh informasi detail terkait ribuan rekomendasi BPK tersebut harus diungkap secara terbuka demi kebaikan bersama.

*Penulis adalah pemerhati sosial dan politik

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Transaksi Jakarta Melonjak Triliunan Selama Ramadan

Minggu, 22 Maret 2026 | 08:18

Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Lewat Mekanisme PBB

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:51

Lapangan Banteng Disiapkan Jadi Lokasi Halalbihalal Warga Jakarta

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:09

Ekspor Ikan RI dari Januari Hingga Lebaran 2026 Capai Rp16,7 Triliun

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:51

Mengulas Kisah Leluhur Nabi Muhammad

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:27

Gema Takbir Idulfitri Ubah Nuansa Angker Lawang Sewu

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:59

TNI dan Gapoktan Songsong Asta Cita Lewat Panen Raya di Merauke

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:45

Kerajaan Nusantara dan Cadangan Devisa Emas

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:17

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:58

Darurat Keselamatan Maritim

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:28

Selengkapnya