Berita

Diskusi forum KWP menghadirkan Ketua Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah, M Firman Taufik (tengah) dan Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj (kanan). (Foto: Dok KWP)

Politik

UU Haji Rentan Bermasalah Hukum jika Terlalu Kaku

SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 21:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Revisi UU 8/2019 tentang Haji dan Umrah harus fleksibel dan tidak Indonesiasentris. Jika terlalu kaku dan rigid, pengelola ibadah haji rentan menghadapi masalah hukum.

"Kalau UU Haji dan Umrah tidak ada relaksasi, tidak ada integrasi dengan taklimatul hajj dan aturan-aturan yang ada di Arab Saudi, maka siapa pun pengelola ibadah haji akan rentan menghadapi proses hukum," kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj saat diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

Sejauh ini, Mustolih menilai draf RUU Haji dan Umrah masih terlalu Indonesiasentris.


"Satu contoh terkait aturan kuota haji. UU No 8/2019 yang eksisting hari ini, kuota haji khusus angkanya sebesar 8 persen. Tidak ada frasa paling banyak atau paling sedikit," jelasnya.

Sehingga jika diasumsikan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler mendapatkan 92 persen, maka kondisi ini akan sulit diimplementasikan.

"Dalam penyelenggaraan ibadah haji pasti ada kuota yang tidak terserap. Bisa karena meninggal dunia, hamil, sakit, atau hambatan-hambatan lain," lanjut Mustolih.

Jika tidak terserap maksimal, artinya pemerintah atau penyelenggara haji melanggar aspek besaran kuota.

"Tapi sayangnya ini belum dipahami. Apalagi dalam draf revisi UU baru nanti, DPR terlibat dalam penentuan kuota haji. Maka akan sangat birokratis, sementara dikejar waktu dalam penyelenggaraan ibadah haji," tutur Mustolih.

Masalah lainnya akan muncul jika haji reguler tidak bisa menghabiskan kuota yang ditentukan. Sehingga idealnya, kata doktor hukum ini, frasa yang paling tepat untuk kuota haji khusus adalah minimal 8 persen.

"Kita tahu kuota tambahan itu tidak terjadwal, tiba-tiba diberikan, dan dalam waktu yang sangat singkat harus diisi. Pemerintah sulit mengisi mendadak. Contohnya tahun 2019 dan 2022 saat kita dapat kuota tambahan, tapi karena waktunya mepet tidak dioptimalkan," pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya