Berita

Diskusi forum KWP menghadirkan Ketua Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah, M Firman Taufik (tengah) dan Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj (kanan). (Foto: Dok KWP)

Politik

UU Haji Rentan Bermasalah Hukum jika Terlalu Kaku

SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 21:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Revisi UU 8/2019 tentang Haji dan Umrah harus fleksibel dan tidak Indonesiasentris. Jika terlalu kaku dan rigid, pengelola ibadah haji rentan menghadapi masalah hukum.

"Kalau UU Haji dan Umrah tidak ada relaksasi, tidak ada integrasi dengan taklimatul hajj dan aturan-aturan yang ada di Arab Saudi, maka siapa pun pengelola ibadah haji akan rentan menghadapi proses hukum," kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj saat diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

Sejauh ini, Mustolih menilai draf RUU Haji dan Umrah masih terlalu Indonesiasentris.


"Satu contoh terkait aturan kuota haji. UU No 8/2019 yang eksisting hari ini, kuota haji khusus angkanya sebesar 8 persen. Tidak ada frasa paling banyak atau paling sedikit," jelasnya.

Sehingga jika diasumsikan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler mendapatkan 92 persen, maka kondisi ini akan sulit diimplementasikan.

"Dalam penyelenggaraan ibadah haji pasti ada kuota yang tidak terserap. Bisa karena meninggal dunia, hamil, sakit, atau hambatan-hambatan lain," lanjut Mustolih.

Jika tidak terserap maksimal, artinya pemerintah atau penyelenggara haji melanggar aspek besaran kuota.

"Tapi sayangnya ini belum dipahami. Apalagi dalam draf revisi UU baru nanti, DPR terlibat dalam penentuan kuota haji. Maka akan sangat birokratis, sementara dikejar waktu dalam penyelenggaraan ibadah haji," tutur Mustolih.

Masalah lainnya akan muncul jika haji reguler tidak bisa menghabiskan kuota yang ditentukan. Sehingga idealnya, kata doktor hukum ini, frasa yang paling tepat untuk kuota haji khusus adalah minimal 8 persen.

"Kita tahu kuota tambahan itu tidak terjadwal, tiba-tiba diberikan, dan dalam waktu yang sangat singkat harus diisi. Pemerintah sulit mengisi mendadak. Contohnya tahun 2019 dan 2022 saat kita dapat kuota tambahan, tapi karena waktunya mepet tidak dioptimalkan," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya