Berita

Diskusi forum KWP menghadirkan Ketua Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah, M Firman Taufik (tengah) dan Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj (kanan). (Foto: Dok KWP)

Politik

UU Haji Rentan Bermasalah Hukum jika Terlalu Kaku

SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 21:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Revisi UU 8/2019 tentang Haji dan Umrah harus fleksibel dan tidak Indonesiasentris. Jika terlalu kaku dan rigid, pengelola ibadah haji rentan menghadapi masalah hukum.

"Kalau UU Haji dan Umrah tidak ada relaksasi, tidak ada integrasi dengan taklimatul hajj dan aturan-aturan yang ada di Arab Saudi, maka siapa pun pengelola ibadah haji akan rentan menghadapi proses hukum," kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj saat diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

Sejauh ini, Mustolih menilai draf RUU Haji dan Umrah masih terlalu Indonesiasentris.


"Satu contoh terkait aturan kuota haji. UU No 8/2019 yang eksisting hari ini, kuota haji khusus angkanya sebesar 8 persen. Tidak ada frasa paling banyak atau paling sedikit," jelasnya.

Sehingga jika diasumsikan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler mendapatkan 92 persen, maka kondisi ini akan sulit diimplementasikan.

"Dalam penyelenggaraan ibadah haji pasti ada kuota yang tidak terserap. Bisa karena meninggal dunia, hamil, sakit, atau hambatan-hambatan lain," lanjut Mustolih.

Jika tidak terserap maksimal, artinya pemerintah atau penyelenggara haji melanggar aspek besaran kuota.

"Tapi sayangnya ini belum dipahami. Apalagi dalam draf revisi UU baru nanti, DPR terlibat dalam penentuan kuota haji. Maka akan sangat birokratis, sementara dikejar waktu dalam penyelenggaraan ibadah haji," tutur Mustolih.

Masalah lainnya akan muncul jika haji reguler tidak bisa menghabiskan kuota yang ditentukan. Sehingga idealnya, kata doktor hukum ini, frasa yang paling tepat untuk kuota haji khusus adalah minimal 8 persen.

"Kita tahu kuota tambahan itu tidak terjadwal, tiba-tiba diberikan, dan dalam waktu yang sangat singkat harus diisi. Pemerintah sulit mengisi mendadak. Contohnya tahun 2019 dan 2022 saat kita dapat kuota tambahan, tapi karena waktunya mepet tidak dioptimalkan," pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya