Berita

Selebgram Lisa Mariana selesai menjalani pengambilan sampel tes DNA di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 7 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Keluar Besok

SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 18:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Hasil tes Deoxyribonucleic Acid (DNA) mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Lisa Mariana beserta anak Lisa berinisial CA akan keluar, pada Rabu besok, 20 Agustus 2025.

Tes DNA ini adalah rangkaian dari tindak lanjut atas laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana terkait dugaan pencemaran nama baik yang kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Sayangnya, Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri (Pusdokkes Polri) tidak menjawab lebih rinci soal publikasi hasilnya. Sebab hal ini merupakan ranah privasi dan hanya dapat diakses oleh beberapa orang saja.


"Ya, besok dengan Bareskrim," kata Karolabdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti saat dihubungi, Selasa 19 Agustus 2025.

Terpisah, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, memastikan kliennya siap menerima apa pun hasil tes DNA.

"Kami tidak mau berandai-andai, apapun hasilnya sekali lagi kami terima sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum," kata Muslim.

Seperti diketahui, Lisa Mariana menyakini anaknya, CA merupakan anak biologis dari Ridwan Kamil.

Hal ini disampaikan Lisa usai menjalani pengambilan sampel darah dan air liur untuk tes genetik atau DNA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 7 Agustus 2025.

"Nggak mungkin (hasilnya negatif)," kata Lisa.

Adapun Tes DNA tersebut dilakukan untuk membuktikan apakah Ridwan Kamil merupakan orang tua biologis dari anak Lisa yang selama ini ramai dibicarakan publik.

Pemeriksaan ini juga tindak lanjut laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dengan nomor register LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.

Lisa dilaporkan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).




Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya