Berita

Selebgram Lisa Mariana selesai menjalani pengambilan sampel tes DNA di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 7 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Keluar Besok

SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 18:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Hasil tes Deoxyribonucleic Acid (DNA) mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Lisa Mariana beserta anak Lisa berinisial CA akan keluar, pada Rabu besok, 20 Agustus 2025.

Tes DNA ini adalah rangkaian dari tindak lanjut atas laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana terkait dugaan pencemaran nama baik yang kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Sayangnya, Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri (Pusdokkes Polri) tidak menjawab lebih rinci soal publikasi hasilnya. Sebab hal ini merupakan ranah privasi dan hanya dapat diakses oleh beberapa orang saja.


"Ya, besok dengan Bareskrim," kata Karolabdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti saat dihubungi, Selasa 19 Agustus 2025.

Terpisah, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, memastikan kliennya siap menerima apa pun hasil tes DNA.

"Kami tidak mau berandai-andai, apapun hasilnya sekali lagi kami terima sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum," kata Muslim.

Seperti diketahui, Lisa Mariana menyakini anaknya, CA merupakan anak biologis dari Ridwan Kamil.

Hal ini disampaikan Lisa usai menjalani pengambilan sampel darah dan air liur untuk tes genetik atau DNA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 7 Agustus 2025.

"Nggak mungkin (hasilnya negatif)," kata Lisa.

Adapun Tes DNA tersebut dilakukan untuk membuktikan apakah Ridwan Kamil merupakan orang tua biologis dari anak Lisa yang selama ini ramai dibicarakan publik.

Pemeriksaan ini juga tindak lanjut laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dengan nomor register LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.

Lisa dilaporkan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).




Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya