Berita

Selebgram Lisa Mariana selesai menjalani pengambilan sampel tes DNA di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 7 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Keluar Besok

SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 18:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Hasil tes Deoxyribonucleic Acid (DNA) mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Lisa Mariana beserta anak Lisa berinisial CA akan keluar, pada Rabu besok, 20 Agustus 2025.

Tes DNA ini adalah rangkaian dari tindak lanjut atas laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana terkait dugaan pencemaran nama baik yang kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Sayangnya, Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri (Pusdokkes Polri) tidak menjawab lebih rinci soal publikasi hasilnya. Sebab hal ini merupakan ranah privasi dan hanya dapat diakses oleh beberapa orang saja.


"Ya, besok dengan Bareskrim," kata Karolabdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti saat dihubungi, Selasa 19 Agustus 2025.

Terpisah, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, memastikan kliennya siap menerima apa pun hasil tes DNA.

"Kami tidak mau berandai-andai, apapun hasilnya sekali lagi kami terima sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum," kata Muslim.

Seperti diketahui, Lisa Mariana menyakini anaknya, CA merupakan anak biologis dari Ridwan Kamil.

Hal ini disampaikan Lisa usai menjalani pengambilan sampel darah dan air liur untuk tes genetik atau DNA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 7 Agustus 2025.

"Nggak mungkin (hasilnya negatif)," kata Lisa.

Adapun Tes DNA tersebut dilakukan untuk membuktikan apakah Ridwan Kamil merupakan orang tua biologis dari anak Lisa yang selama ini ramai dibicarakan publik.

Pemeriksaan ini juga tindak lanjut laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dengan nomor register LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.

Lisa dilaporkan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).




Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya