Berita

Bos Sugar Group Companies, Purwanti Lee asyik joget di panggung perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia di Lampung. (Foto: Kolase TikTok)

Hukum

Bos Sugar Group Asyik Berjoget Meski Potensial Tersangka

SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 16:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Bos Sugar Group, Purwanti Lee terlihat asyik berjoget meski sebenarnya potensial jadi tersangka suap mantan pejabat MA Zarof Ricar.

Dalam video yang beredar luas sebagaimana dikutip Selasa, 19 Agustus 2025, Purwanti justru asyik melenggak-lenggok dari atas panggung diiringi lagu Nan Ko Paham yang dinyanyikan penyanyi dangdut Happy Asmara.

Purwanti tertangkap kamera berjoget ria saat perayaan HUT ke-80 RI yang digelar perusahaannya di Lampung.


Tak selesai di situ, Purwanti yang mengenakan kaos merah bawahan celana hitam kembali berjoget saat Happy Asmara melantunkan lagu Yang Penting Happy.

Purwanti Lee dicekal ke luar negeri sejak 23 April hingga 23 Oktober 2025 bersama Gunawan Yusuf. Keduanya juga telah diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Zarof Ricar pada Rabu, 23 Juli 2025.

Merujuk putusan MK, pencegahan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan, dalam konteks ini terhadap calon tersangka.

Sebelum dicekal, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di rumah Purwanti.

Nama Sugar Group muncul dalam konstruksi kasus TPPU setelah disebutkan mantan pejabat MA Zarof Ricar dalam persidangan. Pada Rabu, 7 Mei 2025, Zarof mengaku menerima Rp50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation pada kurun waktu 2016 hingga 2018

Zarof mengklaim menerima uang tersebut sebagai fee untuk membantu pengurusan sengketa Sugar Group di tingkat kasasi.

Desakan penetapan tersangka bos Sugar Group ini juga disuarakan Ketua LSM Akar Lampung, Indra Musta'in.

Indra mengurai, pengakuan Zarof ini sudah cukup menjadi modal Kejagung untuk mengusut pihak yang terlibat, termasuk penerima aliran dana agar segera dibuka ke publik.

“Kami meminta Kejagung tidak hanya berhenti pada pencekalan, tapi segera menetapkan tersangka jika cukup bukti. Korupsi yang melibatkan korporasi besar seperti SGC harus ditindak dengan tegas,” tegas Indra, Jumat, 18 Juli 2025.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya