Berita

Bos Sugar Group Companies, Purwanti Lee asyik joget di panggung perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia di Lampung. (Foto: Kolase TikTok)

Hukum

Bos Sugar Group Asyik Berjoget Meski Potensial Tersangka

SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 16:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Bos Sugar Group, Purwanti Lee terlihat asyik berjoget meski sebenarnya potensial jadi tersangka suap mantan pejabat MA Zarof Ricar.

Dalam video yang beredar luas sebagaimana dikutip Selasa, 19 Agustus 2025, Purwanti justru asyik melenggak-lenggok dari atas panggung diiringi lagu Nan Ko Paham yang dinyanyikan penyanyi dangdut Happy Asmara.

Purwanti tertangkap kamera berjoget ria saat perayaan HUT ke-80 RI yang digelar perusahaannya di Lampung.


Tak selesai di situ, Purwanti yang mengenakan kaos merah bawahan celana hitam kembali berjoget saat Happy Asmara melantunkan lagu Yang Penting Happy.

Purwanti Lee dicekal ke luar negeri sejak 23 April hingga 23 Oktober 2025 bersama Gunawan Yusuf. Keduanya juga telah diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Zarof Ricar pada Rabu, 23 Juli 2025.

Merujuk putusan MK, pencegahan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan, dalam konteks ini terhadap calon tersangka.

Sebelum dicekal, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di rumah Purwanti.

Nama Sugar Group muncul dalam konstruksi kasus TPPU setelah disebutkan mantan pejabat MA Zarof Ricar dalam persidangan. Pada Rabu, 7 Mei 2025, Zarof mengaku menerima Rp50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation pada kurun waktu 2016 hingga 2018

Zarof mengklaim menerima uang tersebut sebagai fee untuk membantu pengurusan sengketa Sugar Group di tingkat kasasi.

Desakan penetapan tersangka bos Sugar Group ini juga disuarakan Ketua LSM Akar Lampung, Indra Musta'in.

Indra mengurai, pengakuan Zarof ini sudah cukup menjadi modal Kejagung untuk mengusut pihak yang terlibat, termasuk penerima aliran dana agar segera dibuka ke publik.

“Kami meminta Kejagung tidak hanya berhenti pada pencekalan, tapi segera menetapkan tersangka jika cukup bukti. Korupsi yang melibatkan korporasi besar seperti SGC harus ditindak dengan tegas,” tegas Indra, Jumat, 18 Juli 2025.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya