Berita

Bos Sugar Group Companies, Purwanti Lee asyik joget di panggung perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia di Lampung. (Foto: Kolase TikTok)

Hukum

Bos Sugar Group Asyik Berjoget Meski Potensial Tersangka

SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 16:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Bos Sugar Group, Purwanti Lee terlihat asyik berjoget meski sebenarnya potensial jadi tersangka suap mantan pejabat MA Zarof Ricar.

Dalam video yang beredar luas sebagaimana dikutip Selasa, 19 Agustus 2025, Purwanti justru asyik melenggak-lenggok dari atas panggung diiringi lagu Nan Ko Paham yang dinyanyikan penyanyi dangdut Happy Asmara.

Purwanti tertangkap kamera berjoget ria saat perayaan HUT ke-80 RI yang digelar perusahaannya di Lampung.


Tak selesai di situ, Purwanti yang mengenakan kaos merah bawahan celana hitam kembali berjoget saat Happy Asmara melantunkan lagu Yang Penting Happy.

Purwanti Lee dicekal ke luar negeri sejak 23 April hingga 23 Oktober 2025 bersama Gunawan Yusuf. Keduanya juga telah diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Zarof Ricar pada Rabu, 23 Juli 2025.

Merujuk putusan MK, pencegahan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan, dalam konteks ini terhadap calon tersangka.

Sebelum dicekal, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di rumah Purwanti.

Nama Sugar Group muncul dalam konstruksi kasus TPPU setelah disebutkan mantan pejabat MA Zarof Ricar dalam persidangan. Pada Rabu, 7 Mei 2025, Zarof mengaku menerima Rp50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation pada kurun waktu 2016 hingga 2018

Zarof mengklaim menerima uang tersebut sebagai fee untuk membantu pengurusan sengketa Sugar Group di tingkat kasasi.

Desakan penetapan tersangka bos Sugar Group ini juga disuarakan Ketua LSM Akar Lampung, Indra Musta'in.

Indra mengurai, pengakuan Zarof ini sudah cukup menjadi modal Kejagung untuk mengusut pihak yang terlibat, termasuk penerima aliran dana agar segera dibuka ke publik.

“Kami meminta Kejagung tidak hanya berhenti pada pencekalan, tapi segera menetapkan tersangka jika cukup bukti. Korupsi yang melibatkan korporasi besar seperti SGC harus ditindak dengan tegas,” tegas Indra, Jumat, 18 Juli 2025.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya