Berita

Sampah plastik menutupi pantai di Tsushima, Prefektur Nagasaki (Foto: Japan News)

Dunia

Sampah Plastik dari Asia Penuhi Pesisir Laut Jepang

SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 10:58 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sampah laut yang terbawa arus dari berbagai negara Asia terus menimbulkan persoalan serius di prefektur-prefektur sepanjang Laut Jepang. 

Tumpukan botol, kontainer plastik, dan limbah lain menutupi garis pantai, terutama di Pulau Tsushima, Prefektur Nagasaki, yang berjarak hanya sekitar 50 kilometer dari Busan, Korea Selatan.

Menurut perkiraan pemerintah kota, setiap tahun sekitar 30.000 hingga 40.000 meter kubik sampah hanyut mencapai Tsushima. Lebih dari setengahnya berupa produk plastik. 


Data tahun lalu menunjukkan, 54 persen botol plastik yang dikumpulkan berasal dari Tiongkok dan Taiwan, serta 38 persen dari Korea Selatan.

“Tidak peduli seberapa sering kami membersihkannya, sampah itu selalu kembali setiap kali hujan deras atau topan datang,” kata Shoko Sakata (45), seorang pemandu wisata lokal, seperti dimuat The Japan News, Selasa, 19 Agustus 2025.

Meski menghadapi dampak kiriman sampah dari luar negeri, Jepang sendiri juga termasuk salah satu penghasil limbah plastik terbesar di dunia. 

Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mencatat, sekitar 20 juta ton sampah plastik berakhir di lingkungan global setiap tahunnya, dan 90 persennya berasal dari negara berkembang akibat lemahnya sistem pengelolaan sampah.

“Peraturan internasional sangat dibutuhkan untuk memulihkan kebersihan pantai,” ujar Michinao Suenaga (54), anggota dewan Asosiasi Pelestarian Pesisir dan Perairan Tsushima yang aktif melakukan pembersihan pantai.

Jepang telah berjanji akan memberikan bantuan teknis kepada negara-negara Asia untuk membangun sistem pemilahan dan pengumpulan sampah, termasuk menargetkan pelatihan bagi 10.000 tenaga pengelola limbah. 

Namun, keberhasilan mengurangi sampah hanyut tetap bergantung pada komitmen negara-negara asal sampah.

Di dalam negeri, pemerintah Jepang memberlakukan Undang-Undang Sirkulasi Sumber Daya Plastik sejak 2022, yang mewajibkan toko, hotel, dan restoran membuat rencana pengurangan produk plastik. 

Namun, aturan ini hanya memberi sanksi pada perusahaan besar, sehingga usaha kecil masih minim melakukan perubahan.

Sementara itu, sejumlah perusahaan swasta, seperti Kirin Holdings, mulai memperkenalkan botol tanpa label dan berkomitmen terhadap ekonomi sirkular. Meski demikian, kendala harga dan preferensi konsumen masih jadi tantangan.

“Plastik jauh lebih murah, dan pelanggan jelas lebih menyukainya. Kami tidak bisa beralih ke sedotan kertas,” kata seorang pemilik restoran di Tokyo.

Sampah plastik yang terpapar sinar matahari dan angin akan hancur menjadi mikroplastik berukuran di bawah 5 milimeter. Partikel kecil ini masuk ke rantai makanan laut dan dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan manusia.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya