Berita

Ilustrasi - Sejumlah nelayan Dringu Kabupaten Probolinggo memasang bendera Merah Putih di kapal. (Foto: Suara Indonesia/Saifullah)

Publika

Harapan Nelayan Menyongsong 80 Tahun Indonesia Merdeka

MINGGU, 17 AGUSTUS 2025 | 13:29 WIB | OLEH: NIKO AMRULLOH

DELAPAN puluh tahun lalu, para pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan Indonesia dengan cita-cita luhur: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Hari ini, kita dihadapkan pada tantangan baru yang tak kalah berat, krisis iklim dan ketidakadilan yang menimpa masyarakat pesisir dan nelayan kecil.

Sebagaimana disampaikan Presiden dalam Sidang Tahunan MPR 15 Agustus 2025, tujuan kemerdekaan adalah kemerdekaan dari kemiskinan, kelaparan, dan penderitaan. Nelayan tradisional yang berada di garis depan peradaban bahari justru masih terjebak dalam kemiskinan struktural, akses terbatas pada energi dan pasar, serta minim perlindungan dari dampak krisis iklim.

Laut kita masih sering diperlakukan sebagai halaman belakang. Data NOAA menunjukkan suhu lautan global mencapai rekor tertinggi selama 15 tahun berturut-turut, sementara di pesisir, abrasi, banjir rob, dan gelombang tinggi kian menggerus ruang hidup nelayan. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dalam Rembuk Iklim Pesisir 2023 menemukan bahwa 64,5% nelayan tradisional merasa hak dasar mereka belum terpenuhi. Delapan puluh tahun merdeka  seharusnya berarti hak-hak itu dijamin negara, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”


Suara Nelayan

Krisis iklim mengubah wajah pesisir. Abrasi melumat daratan, banjir rob merayap ke rumah-rumah warga, dan gelombang tinggi memaksa kapal bersandar lebih lama dari yang seharusnya. Dalam setiap pertemuan dengan nelayan, kita bisa merasakan getirnya hidup di garis depan perubahan iklim. Mereka tidak berbicara dengan bahasa statistik. Mereka bercerita tentang ombak yang semakin tak tertebak, tentang anak-anak yang terpaksa putus sekolah karena orang tuanya tidak melaut berminggu-minggu, tentang jaring yang robek dan tak ada dana untuk memperbaikinya. 

Di Demak, banjir rob yang dulu jarang terjadi kini menjadi tamu rutin yang tak diundang. Di Kendal, ancaman abrasi bakal menenggelamkan kampung-kampung pesisir dalam lima tahun ke depan. Sementara di Halmahera Selatan, nelayan kecil harus bersaing dengan kapal-kapal raksasa yang dilengkapi teknologi modern, sementara mereka hanya punya alat tangkap seadanya. 

Kita sering bicara soal “ekonomi biru” dan potensi kelautan yang mencapai 1,33 triliun dolar AS per tahun. Jargon itu harus dibarengi keberpihakan nyata agar tidak hanya menjadi sajian akademik di forum-forum ilmiah. Rembuk Iklim Pesisir memotret betapa nelayan kecil harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan BBM bersubsidi, hanya untuk kemudian membelinya dengan harga di atas ketentuan karena permainan para penadah. Di sisi lain, regulasi seperti RZWP3K disusun minim partisipasi dari nelayan, seolah ruang hidup mereka adalah papan catur yang bisa diatur dari balik meja kantor.  

Ada yang berkata, krisis iklim adalah soal global. Betul. Tapi dampaknya bersifat lokal, sangat personal. Bagi nelayan di Pekalongan, misalnya, badai dan gelombang tinggi memaksa mereka beralih dari penangkapan ikan ke budidaya tambak. Namun diversifikasi ini bukan pilihan manis, melainkan jalan terjal yang sering berakhir menjadi buruh di tambak orang lain. Bagi perempuan pesisir di Kendal, hilangnya sabuk hijau mangrove bukan hanya soal ekologi, tapi soal dapur?"karena tanpa perlindungan alam, rumah mereka terancam hancur.

Krisis iklim bukan sekadar isu lingkungan. Ia adalah ujian bagi kedaulatan dan keadilan sosial. Seperti halnya pemerintah yang berkomitmen memutus ketergantungan pangan dari impor dan memprioritaskan Makan Bergizi Gratis untuk generasi muda, kita juga harus memastikan kedaulatan pangan laut bagi bangsa. Pidato Presiden menekankan pentingnya peran petani dan nelayan sebagai tulang punggung bangsa. Untuk itu, program revitalisasi pesisir, perlindungan ruang tangkap tradisional, dan subsidi energi tepat sasaran harus menjadi bagian dari strategi nasional.

Di Pemalang, antrean panjang di SPBU nelayan menggambarkan ketidakadilan energi; di Halmahera Selatan, kapal-kapal besar menguasai perairan tradisional; di Kendal, perempuan pesisir menghadapi ancaman abrasi yang kian parah. Semua ini menuntut intervensi negara yang tegas, sebagaimana ketegasan pemerintah dalam memberantas penimbunan bahan pokok dan menertibkan pelanggaran di sektor perkebunan dan pertambangan.

HUT ke-80 Kemerdekaan RI harus menjadi momentum untuk membumikan kembali amanat konstitusi. Kita memerlukan peta jalan nasional: melindungi ekosistem pesisir, memperkuat koperasi nelayan sebagai pilar ekonomi kerakyatan, memperluas akses pasar dan teknologi, serta memastikan keterlibatan nelayan dan perempuan pesisir dalam perumusan kebijakan. Sejalan dengan semangat “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” yang diserukan Presiden, keberpihakan pada nelayan adalah bagian tak terpisahkan dari agenda kedaulatan bangsa. 

Di dermaga-dermaga kecil dari Aceh hingga Papua, nelayan menunggu bukan belas kasihan, melainkan kebijakan yang adil dan keberanian politik untuk melindungi mereka. Delapan puluh tahun merdeka bukan hanya perayaan, melainkan janji untuk merdeka dari kemiskinan, ketidakadilan energi, dan kerentanan iklim.

*Penulis adalah Ketua Bidang Kebijakan Publik Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya