Berita

Ketua Umum (Ketum) Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) periode 2025-2028 Zulfan Zahar. (Foto: Dokumentasi METI)

Nusantara

Zulfan Zahar Menang Mutlak di Munas METI

MINGGU, 17 AGUSTUS 2025 | 06:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Zulfan Zahar resmi terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) periode 2025-2028. Ia terpilih melalu voting yang dilakukan dalam Musyawarah Nasional (Munas) IX METI di Auditorium PLN, Jakarta, Sabtu 16 Agustus 2025.

Zulfan berhasil meraih dukungan mayoritas dengan 84,9 persen suara, jauh mengungguli pesaingnya, Norman Ginting, yang memperoleh 15,1 persen. 

Awalnya ada empat kandidat ketum METI yang akan maju, yakni: Bobby Gafur Umar, Suroso Isnandar, Norman Ginting dan Zulfan Zahar. Namun, Suroso dan Bobby mundur saat munas berlangsung.


Saat penyampaian visi dan misinya, sebelum voting dilakukan, Zulfan mengungkapkan bahwa sedianya dia juga juga ingin mundur sebagai calon ketum. Namun karena desakan beberapa senior di METI, maka keinginan tersebut urung dilakukan dan tetap maju head to head dengan Norman Ginting.

Dalam pernyataannya usai terpilih, Zulfan menegaskan bahwa pada 100 hari pertamanya memimpin METI, akan difokuskan pada penyusunan kepengurusan serta percepatan tender proyek energi baru terbarukan (EBT). 

“METI ini bukan soal menang atau kalah, melainkan wadah bersama. Kami ingin seluruh pemangku kepentingan terwakili dan bisa bersinergi,” kata Zulfan.

Menurutnya, regulasi yang ada sudah cukup, namun pelaksanaan kerap terhambat birokrasi dan lemahnya komunikasi antar-lembaga. 

“Kita tidak ingin terlalu banyak seminar. Kalau ada masalah, langsung turun ke lapangan dan cari solusi. Yang terpenting sekarang adalah mempercepat tender EBT, termasuk tenaga air, angin, biomassa, dan surya,” kata Zulfan. 
 
Zulfan yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Produsen Listrik Tenaga Air (APPLTA) serta dikenal sebagai pengusaha di sektor energi terbarukan, menyampaikan bahwa kepengurusan METI ke depan akan dirancang inklusif. 

Zulfan juga menekankan pentingnya peran swasta dalam mempercepat transisi energi. Ia menyebut potensi investasi bisa mencapai 200 miliar dolar AS jika tender EBT dibuka lebih luas. 

Selain itu, METI akan memberi ruang bagi asosiasi-asosiasi energi terbarukan untuk memimpin bidang masing-masing dalam struktur organisasi, sehingga lebih inklusif. 

“Kami ingin METI jadi pelumas, bukan penghambat. Semua ekosistem sudah siap, tinggal bagaimana kita jalankan percepatan,” pungkas Zulfan.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya