Berita

Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk Chris Taufik. (Foto: MNC Media)

Hukum

PT MNC Asia Holding Klaim Tuntutan CMNP Kedaluwarsa

JUMAT, 15 AGUSTUS 2025 | 18:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kepada PT MNC Asia Holding Tbk diklaim sudah kedaluwarsa.

Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk Chris Taufik menjelaskan, transaksi yang dipermasalahkan CMNP terjadi 26 tahun lalu dan sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, baik dari sisi perdata maupun pidana.

Transaksi dimaksud yakni CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank (Unibank) pada 12 Mei 1999. 


Dalam transaksi tersebut, PT MNC Asia Holding Tbk bertindak sebatas broker atau perantara sesuai bidang usaha perseroan dan sejak tanggal 12 Mei 1999 sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari perseroan.

Setelah transaksi, segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik.

"Konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank,” kata Chris Taufik dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Pada 29 Oktober 2001 atau dua tahun lima bulan setelah tanggal transaksi, Unibank dibubarkan atau dilikuidasi sehingga gagal bayar terhadap CMNP.

"Yang gagal bayar Unibank, bukan perseroan," sambung Chris.

CMNP pada 2004 telah menguji permasalahan NCD secara keperdataan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST menggugat Unibank, BPPN, Pemerintah RI Cq Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

Menurut Chris, gugatan perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap dengan substansi putusan NCD sah menurut hukum.

Dalam ranah pidana, CMNP juga pernah membuat laporan pidana melalui Laporan Polisi No: LP/497/VIII/2009/Bareskrim tanggal 31 Agustus 2009 tentang tindak pidana penipuan.

Pada 19 Oktober 2011, Bareskrim Polri mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3 atas Laporan Polisi melalui surat nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus.

Terhadap keabsahan SP3 tersebut juga sudah diuji melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum melalui gugatan No. 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Kasasi No. 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon sehingga SP3 tetap sah adanya.

“Seharusnya tuntutan tersebut (pidana maupun perdata) sudah lewat waktu atau kedaluwarsa karena peristiwa yang dipermasalahkan sudah 26 tahun yang lalu, di samping juga sudah ada keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Chris.

PT CMNP menggugat Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan menuntut ganti rugi materiil sebesar sekitar Rp103 triliun dan immateriil sebesar sekitar Rp16 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.

“PT CMNP menuntut ganti kerugian materiil sebesar sekitar Rp103 triliun dan kerugian immateriil sebesar sekitar Rp16 triliun. Adapun, besar tuntutan ganti rugi tersebut akan terus bertambah sampai dengan dibayar lunas berikut dengan dendanya,” kata Kuasa Hukum PT CMNP, R Primaditya Wirasandi.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya