Berita

Suasana sidang perkara pembiayaan ekspor LPEI dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: dokumen pribadi)

Hukum

Kuasa Hukum:

Pengadilan Tipikor Tidak Berwenang Mengadili Perkara LPEI

JUMAT, 15 AGUSTUS 2025 | 15:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang lanjutan perkara pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan agenda pembacaan eksepsi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa dari PT Petro Energy yakni Newin Nugroho (direktur utama), Susy Mira Dewi Sugiarta (direktur keuangan) dan Jimmy Masrin (komisaris Utama yang juga presiden direktur PT Caturkarsa Megatunggal).

Dalam persidangan, Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum dari Jimmy Masrin, menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili kasus, dan perkara seharusnya masuk dalam ranah perdata atau pidana umum dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang lebih tepat untuk menangani.


"Berdasarkan Pasal 43 ayat 2 UU LPEI Nomor 2 Tahun 2009, dan mengacu pada Pasal 14 UU Tipikor, perlu dipahami bahwa kasus korupsi yang dilakukan oleh otoritas dalam LPEI bukan tergolong sebagai tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, pengadilan Tipikor tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini," ujar Soesilo.

Kuasa hukum juga menggaris bawahi bahwa KPK hanya menelusuri perkara hingga tahun 2019. Padahal di tahun yang sama, PT Petro Energy menjalani proses PKPU dan kemudian dinyatakan pailit setelah LPEI, sebagai kreditur terbesar dengan porsi 71 persen, tidak menyetujui restrukturisasi utang.

Setelah putusan pailit, seluruh tanggung jawab termasuk pembayaran utang diambil alih oleh Jimmy Masrin. Sejak saat itu hingga saat ini, pembayaran cicilan utang masih berjalan dengan baik.

"Sejak awal KPK tidak melihat perkara ini secara utuh dari hulu ke hilir. Di hulu, tidak ada bukti bahwa terdakwa Jimmy Masrin mengetahui penggunaan invoice palsu, seperti dalam dakwaan. Bahkan, tuduhan suap yang disebut-sebut dalam opini publik tidak pernah muncul di dalam dakwaan," tambah Soesilo.

Hingga saat ini, pembayaran cicilan utang juga masih berjalan, dan batas waktu pelunasan baru akan jatuh pada 2028. Kondisi ini, menurut penasihat hukum, membuktikan bahwa kerugian negara belum terjadi.

"Belum lagi, total tuduhan kerugian negara dalam dakwaan sama dengantotal kredit awal sebesar USD 22 juta dan Rp600 miliar, tidak memperhitungkan cicilan yangsudah dilakukan sejak 2016. Logikanya selama cicilan terus berjalan, nilai kerugian tidakmungkin sama dengan jumlah kredit di awal," ujar Soesilo.

Ia juga menambahkan, LPEI sendiri memiliki dokumen resmi yang menyatakan cicilan masih berjalan lancar hingga saat ini. Selain itu, eksepsi atau pembelaan juga menyoroti prinsip equal treatment.

“UU Tipikor padadasarnya dibuat untuk menjerat aparatur sipil negara atau penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi. Namun, dalam perkara ini, hingga hari ini belum ada penuntutan ataupun penahanan terhadap pihak internal LPEI yang juga memiliki peran penting dalam proses pembiayaan,” ungkap Soesilo.

Penasihat hukum juga mempertanyakan logika penahanan Jimmy Masrin yang dilakukan pada 20 Maret 2025, sementara hasil audit kerugian negara baru dikeluarkan pada 7 Juli 2025.

Menurutnya, langkah ini bertentangan dengan prinsip pembuktian yang seharusnya mendahului penindakan. Ia juga mengingatkan bahwa jika setiap permasalahan kredit dengan pemerintah dibawa ke Tipikor, hal tersebut bisa memicu kekhawatiran investor dan berdampak negatif padai klim investasi di Indonesia.

"Melihat fakta-fakta di atas, kami menilai Pengadilan Tipikor tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini dan dakwaan penuntut tidak dapat diterima, sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Soesilo.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya