Berita

Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady usai ditetapkan tersangka di KPK Jakarta. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Kawasan Hutan Lampung Ditumbalkan demi Rubicon

KAMIS, 14 AGUSTUS 2025 | 20:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady bandel tetap melanjutkan kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung bersama PT Paramitra Mulia Langgeng meski tahu banyak persoalan.

Tahun 2018, kerja sama Inhutani V bermasalah karena PT Paramitra Mulia Langgeng tidak membayar PBB periode 2018-2019 senilai Rp2,31 miliar dan pinjaman dana reboisasi senilai Rp500 juta per tahun.

"PT PML (Paramitra Mulia Langgeng) juga belum memberi laporan pelaksanaan kegiatan kepada PT INH per bulannya," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.


Masalah tersebut juga dikuatkan dengan putusan MA tahun 2023 lalu bahwa kerja sama yang telah diubah pada 2018 antara kedua belah pihak masih berlaku dan PT PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar.

"Dengan berbagai masalah tersebut, PT PML tetap berniat melanjutkan kerja sama dengan PT INH awal tahun 2024 untuk kembali mengelola kawasan hutan di lokasi register 42, register 44, dan register 46 berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah diubah pada tahun 2018," terang Asep.

Kemudian pada Juni 2024, terjadi pertemuan di Lampung antara jajaran Direksi beserta Dewan Komisaris Inhutani V dan Djunaidi selaku Direktur PT PML dan tim yang menyepakati pengelolaan hutan oleh PT PML dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH).

Pada Agustus 2024, PT PML melalui Djunaidi mengeluarkan Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan Inhutani ke rekening Inhutani V. Pada saat yang sama, Dicky diduga menerima uang tunai dari Djunaidi senilai Rp100 juta, yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Selanjutnya pada November 2024, Dicky menyetujui permintaan PT PML terkait perubahan RKUPH, terdiri dari pengelolaan hutan tanaman seluas 2.619,40 hektare di wilayah register 42, dan pengelolaan hutan tanaman seluas 669,02 hektare di wilayah register 46.

Pada Februari 2025, Dicky menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) Inhutani V, yang di dalamnya juga mengakomodir kepentingan PT PML. Selanjutnya, Djunaidi meminta Sudirman selaku staf PT PML
membuat bukti setor yang direkap dengan nilai Rp3 miliar dan Rp4 miliar dari PT PML kepada Inhutani V.

"Hal ini membuat laporan keuangan PT INH berubah dari 'merah' ke 'hijau', dan membuat posisi saudara DIC (Dicky) 'aman'. Saudara SUD (Sudirman) lalu menyampaikan kepada saudara DJN (Djunaidi), bahwa PT PML sudah mengeluarkan dana Rp21 miliar kepada PT INH untuk modal pengelolaan hutan," jelas Asep.

Selanjutnya pada Juli 2025, terjadi pertemuan antara Dicky dan Djunaidi di lapangan golf di Jakarta. Dicky meminta mobil baru kepada Djunaidi dan disanggupi berupa mobil Rubicon.

Kemudian pada Agustus 2025, Djunaidi melalui Aditya selaku staf perizinan SB Grup menyampaikan proses pembelian 1 unit mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus. Pada saat bersamaan, Aditya mengantarkan 189 ribu Dolar Singapura dari Djunaidi untuk Dicky di Kantor Inhutani V.

Dalam kasus ini, Dicky Yuana Rady, Djunaidi, dan Aditya telah ditetapkan tersangka. Ketiganya terjaring OTT KPK bersama 6 orang lainnya pada Rabu, 13 Agustus 2025. Ketiganya ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya