Berita

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS)/Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, dalam diskusi publik bertajuk "Mengulik Konsep Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu di RUU", yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) bekerja sama dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Legislator PKS:

Putusan MK 135 Berat ke Parpol dan Oligarki, Baik untuk Rakyat

RABU, 13 AGUSTUS 2025 | 16:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 diakui Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, memberatkan partai politik (parpol) tetapi memberikan kebaikan untuk rakyat. 

Hal tersebut disampaikan Mardani dalam diskusi publik bertajuk "Mengulik Konsep Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu di RUU", yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) bekerjasama dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.

Anggota Komisi II DPR itu menyatakan, pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang lalu memberikan pembelajaran penting, utamanya bagaimana menjaga kedaulatan rakyat dalam pesta demokrasi yang berjalan dapat dipastikan.


"Negeri ini tidak boleh hilang meaningfull partisipation-nya. Harus dimengerti Jangan underestimate ke rakyat," ujar Mardani dalam paparannya.

Dia menjelaskan, Putusan MK 135/2024 yang isinya memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal, dapat memberikan kepastian kedaulatan rakyat tercipta, karena potensi oligarki mengintervensi jalannya pertarungan akan tergerus.

"Oligarki enggak ada yang kuat kalau dipisah gitu," sambungnya menuturkan.

Dia meyakini, dinamika yang terjadi belakangan hari pasca putusan MK cenderung tidak disepakati oleh banyak parpol. Sementara secara pribadi, Mardani mengaku sepakat dengan pemisahan pemilu nasional dan lokal yang telah diamanatkan di Putusan MK 135/2024.

"Berikan kedaulatan ke tangan rakyat. Saya berbeda dengan banyak parpol, bahkan dengan parpol saya sendiri. Saya pendukung Putusan MK 135. Mungkin ini berat untuk parpol, tapi baik untuk rakyat," tuturnya.

Lebih lanjut, Mardani menegaskan posisi yang seharusnya diambil parpol-parpol atas lahirnya Putusan MK 135/2024, karena yang terpenting dalam demokrasi adalah soal kedaulatan rakyat. 

"Kalau parpol baik itu tidak mikirin diri sendiri, tapi mikirin rakyat," pungkas Mardani.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya