Berita

Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung. (Foto: Youtube Forum Diskusi Denpasar 12)

Politik

Baleg DPR Inisiasi Revisi UU PPMI, Ini Alasannya

RABU, 13 AGUSTUS 2025 | 15:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR melalui Baleg menginisiasi revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Langkah ini dilakukan untuk mengatasi persoalan banyaknya pekerja migran ilegal yang tidak terlindungi oleh regulasi.

Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Nasdem, Martin Manurung, menjelaskan revisi ini bertujuan agar sebanyak mungkin PMI maupun calon PMI dapat bekerja secara prosedural. Dengan demikian, mereka akan memperoleh fasilitas dan perlindungan penuh dari negara.

“Kita mendengarkan banyak sekali permasalahan yang terjadi di lapangan terkait dengan PMI. Khususnya adalah para PMI yang tidak termasuk ke dalam sistem, tidak prosedural atau ilegal. Nah, sehingga sangat dari UU ini adalah bagaimana caranya, bagaimana regulasinya, bagaiman teknokrasinya untuk bisa sebanyak-banyaknya PMI dan calon PMI itu menjadi prosedural. Sehingga kemudian mendapatkan dukungan baik itu fasilitas maupun perlindungan dari negara,” kata Martin dalam diskusi Forum Diskusi Denpasar 12, dikutip Rabu, 13 Agustus 2025. 


Selain itu, Legislator Nasdem ini menyebut bahwa revisi UU PPMI dilakukan lantaran mempertimbangkan perubahan nomenklatur dari badan menjadi kementerian. 

Menurut Martin, status kementerian memberikan kewenangan yang lebih luas, termasuk dalam penyusunan anggaran, sehingga perlu dirumuskan batasan dan cakupan kewenangannya secara jelas.

“Sehingga kita perlu merumuskan batasan-batasan atau cakupan-cakupan kewenangan dari Kemen PPMI apa saja untuk bisa memberikan layanan yang maksimal. Dua hal itu semangat dasarnya,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Polri Didorong Selidiki PKS yang Membeli TBS di Bawah Harga Resmi

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:23

Kapolri Ngaku Belum Baca Rinci UU Polri yang Baru Disahkan

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:17

Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:14

Rel Pertama, Palang Terakhir

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:09

KPK Temukan Indikasi TPPU dalam Kasus Silmy Karim

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:02

Paripurna DPR Sahkan RUU Polri jadi UU

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:41

Dewan Kesejahteraan Buruh Batal Dibentuk, Ini Penjelasan Mensesneg

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:37

Ada Tiga Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24

Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara, FPHI Bersurat ke Presiden Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:17

Emas Antam Merosot Rp10.000, Turun ke Level Rp2,73 Juta per Gram

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:58

Selengkapnya