Berita

Pernyataan sikap 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah di Masjid Agung Sunda Kelapa Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025. (Foto: Dok Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah)

Nusantara

13 Asosiasi Tolak Legalisasi Umrah Mandiri

RABU, 13 AGUSTUS 2025 | 15:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wacana umrah mandiri yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah ditolak belasan asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

“Kami tegas menolak legalisasi umrah mandiri," tegas Jurubicara Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Muhammad Firman Taufik di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Agustus 2025.

Mereka menilai, umrah mandiri tidak menjamin perlindungan jemaah. Wacana tersebut juga bisa memunculkan celah penipuan, hingga menguntungkan marketplace global yang bisa menguasai pasar jemaah Indonesia.


“Seharusnya pemerintah memberikan pembelaan kepada pelaku usaha dalam negeri dalam framing bela dan beli produk Indonesia,” lanjut Firman.

Pernyataan sikap tersebut dihadiri 13 pimpinan asosiasi yang menaungi 3.421 penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus (PPIU/PIHK).

Mereka adalah AMPHURI, AMPUH, ASHURI, ASPHIRASI, ASPHURI, ASPHURINDO, ATTMI, BERSATHU, GAPHURA, HIMPUH, KESTHURI, MUTIARA HAJI, dan SAPUHI.

“Fokus kami melindungi jemaah, menjaga amanah ibadah, dan menyelamatkan ekosistem ekonomi umat yang telah terbangun sejak sebelum kemerdekaan,” kata Sekjen DPP AMPHURI, Zaky Zakaria Anshari.

DPR telah mengesahkan draft RUU Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif dalam siding paripurna, 24 Juli 2025 lalu. Saat ini, DPR menunggu usulan RUU Haji dan Umrah dari pemerintah untuk dilakukan pembahasan dengan agenda pembicaraan Tingkat I.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya