Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

SK Yaqut Bukti Keterlibatan Korupsi Kuota Haji

SELASA, 12 AGUSTUS 2025 | 19:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

 Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130/2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi merupakan salah satu bukti keterlibatan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

"Terkait dengan adanya SK yang ditandatangani saudara YCQ seperti itu ya, ini apakah ini sudah akan menjadi potensial suspect gitu ya seperti itu. Nah, itu menjadi salah satu bukti," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Agustus 2025.

Namun demikian, lanjut dia, pihaknya saat ini masih memerlukan bukti lainnya untuk memperkuat keterlibatan pihak-pihak yang menjadi calon tersangka.


"Tentunya kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan, dan juga kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit. Karena pada umumnya pada jabatan setingkat menteri yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi, ada yang menyusun SK itu, kemudian di istilahnya disodorkanlah kepada yang bersangkutan untuk ditandatangan. Nah, ini yang sedang kita dalami," jelasnya.

"Jadi kita lihat seperti tadi di awal, itu siapa yang memberi perintah. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana. Nah, itu yang sedang kita dalami," sambung dia.

Masih kata Asep, pihak Kemenag sudah bertemu dengan asosiasi travel haji yang mengusulkan agar kuota tambahan haji 2024 dibagi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

"Nah apakah ini usulan dari bottom-up, dari bawah atau ini memang perintah dari top-down, itu yang sedang kita dalami," pungkasnya.

Sejak Senin, 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 3 orang untuk 6 bulan ke depan, yakni Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan menteri agama (Menag), Ishfah Abidal Aziz selaku staf khusus (stafsus) Menag Yaqut yang kini menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel yang juga mertua Menpora Dito Ariotedjo.

KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025 meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya