Berita

Anggota Komisi VI DPR Asep Wahyuwijaya (paling kanan) saat mengunjungi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Cikasungka, Kabupaten Bogor, Jawa Barat/Ist

Politik

Komisi VI Apresiasi Kepatuhan PTPN IV PalmCo Soal Tata Kelola PKS Cikasungka

SENIN, 11 AGUSTUS 2025 | 17:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi VI DPR tidak ragu memberikan pujian pada PTPN IV PalmCo yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap standar lingkungan yang diterapkan dalam operasionalnya di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Cikasungka, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Anggota Komisi VI DPR Asep Wahyuwijaya menegaskan, pengelolaan limbah di pabrik tersebut telah sesuai dengan regulasi, bahkan mencerminkan keseriusan perusahaan dalam menjawab tantangan keberlanjutan industri sawit.

Ia mengungkapkan bahwa industri kelapa sawit merupakan sektor yang sangat strategis dan memiliki perhatian besar dari dunia internasional, sehingga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip keberlanjutan dan lingkungan hidup menjadi mutlak.


"Standar dunia untuk bisnis sawit dan turunannya itu sangat tinggi dan ketat. Jika ada satu titik pengelolaan yang bermasalah, maka bisa berdampak pada reputasi dan operasional PTPN secara nasional, termasuk kebun-kebun di Sumatera," ujar Asep kepada wartawan, Minggu 11 Agustus 2025.

Asep menilai langkah PTPN IV PalmCo yang membuka diri terhadap proses pengawasan publik dan menunjukkan langsung pengelolaan limbahnya merupakan bentuk tanggung jawab korporasi yang patut dicontoh.

Legislator Nasdem itu juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola industri bisnis agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. 

“Kita harus jaga betul industri ini karena kalau keliru pengelolaan atau komunikasi, yang terdampak bukan hanya satu unit, tapi seluruh ekosistemnya,” tambahnya.

Senada halnya dengan General Manager PKS Cikasungka R. Wahyu Cahyadi yang menyampaikan bahwa pihaknya selalu berupaya unitnya untuk menerapkan praktik industri yang ramah lingkungan. 

Menurut Wahyu, sistem pengelolaan limbah di PKS Cikasungka telah dibangun dan dijalankan berdasarkan prinsip kehati-hatian serta memenuhi seluruh regulasi yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun nasional.

“Kami memastikan seluruh proses pengolahan limbah dilakukan sesuai standar yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Semua parameter teknis kami pantau secara rutin dan dilaporkan secara berkala kepada instansi terkait,” demikian Wahyu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya