Berita

SK Menag 130/2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 2024/RMOL

Hukum

MAKI Serahkan SK Menag Yaqut Cholil yang jadi Dasar Pembagian Kuota Tambahan Haji 2024 ke KPK

SENIN, 11 AGUSTUS 2025 | 13:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL.  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyerahkan copy PDF Surat Keputusan Menteri Agama (Menag) terkait pembagian kuota tambahan, sebagai bentuk dukungan untuk penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. 

SK Menag itu diserahkan Boyamin melalui WhatsApp pengaduan masyarakat (Dumas) KPK. 

SK Menag nomor 130/2024 tentang Kuota Haji Tambahan itu ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.


"Surat keputusan ini sangat penting karena diduga menjadi dasar pembagian kuota tambahan haji khusus yang pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan, sehingga mengarah dugaan korupsi," kata Boyamin kepada RMOL, Senin, 11 Agustus 2025.

Menurut Boyamin, SK Menag itu sulit dilacak keberadaannya. Bahkan, Pansus Haji DPR 2024 juga gagal mendapatkannya.

"Dalam rangka mensukseskan penyidikan KPK dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024, kami sebagai salah satu pelapor dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024,  telah menyampaikan copy PDF dari Surat Keputusan Menteri Agama nomor 130 tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan," terang Boyamin.

Boyamin menjelaskan, SK Menag tersebut menjadi dasar pembagian haji khusus mendapat kuota 50 persen dari kuota tambahan 20 ribu, yakni sebesar 10 ribu.

Menurutnya, SK Menag itu diduga melanggar Pasal 64 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus atau plus hanya 8 persen, bukan 50 persen.

Selain itu kata Boyamin, pengaturan kuota haji harus berbentuk Peraturan Menteri Agama yang ditayang dalam lembaran negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM saat itu.

"Jadi jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayang dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan Menkumham (Pasal 9 Ayat 2 UU 8/2019)" jelas Boyamin.

Boyamin mengungkapkan, penyusunan SK Menag tersebut diduga disusun oleh 4 orang sebagai tergesa-gesa, yakni oleh AR alias Gus AD selaku staf khusus Menag, FL selaku pejabat eselon I Kemenag, NS selaku pejabat eselon II Kemenag, dan HD selaku pegawai setingkat eselon IV Kemenag.

"Bahwa dugaan penyimpangan yang paling utama dalam dugaan korupsi haji adalah dugaan pungutan liar terhadap calon jamaah haji khusus kuota haji tambahan sebesar Rp75 juta (ekuivalen dari 5.000 dolar AS). Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp75 juta maka dugaan nilai pungutan liar atau korupsi adalah sebesar Rp691 miliar (kuota haji khusus tambahan 10.000 dikurangi petugas haji 778 maka diperoleh jumlah haji khusus adalah 9.222 orang)" terang Boyamin.

"Dugaan penyimpangan lain adalah dugaan mark up atau pemahalan dari katering makanan dan penginapan hotel yang nilai kerugiannya belum bisa ditentukan dan menjadi tugas DPR untuk menyelidikinya. Untuk itu, kami mendesak untuk melacak aliran uang dan dalam rangka memaksimalkan uang pengganti serta untuk efek jera maka wajib bagi KPK untuk menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang," sambung Boyamin menutup.

Pada Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025, KPK sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas.

"Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaran ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025.

Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Asep menjelaskan, di dalam Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen - 50 persen.

"Tadi ada di UU diatur 92 persen, 8 persen gitu kan. Kenapa bisa 50-50 dan lain-lain. Dan prosesnya juga kan itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut gitu," kata Asep kepada wartawan, Rabu malam, 6 Agustus 2025.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan permintaan terhadap beberapa pihak terkait ketika dalam proses penyelidikan.

Pada Kamis, 7 Agustus 2025, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Dia diperiksa selama hampir 5 jam.

Pada Selasa, 5 Agustus 2025, tim penyelidik telah memeriksa 3 orang, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Pada Senin, 4 Agustus 2025, tim penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, yakni Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, Abdul Muhyi. Ketiganya merupakan pejabat di Kemenag.

Pada Selasa, 8 Juli 2025, tim penyelidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

Tim penyidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa pendakwah Khalid Basalamah pada Senin, 23 Juni 2025. Dia didalami soal pengelolaan ibadah haji.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya