Berita

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun/RMOL

Bisnis

Ketua Komisi XI Tegaskan Pembukaan Blokir Rekening oleh PPATK Tidak Dipungut Biaya

SENIN, 11 AGUSTUS 2025 | 12:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pembukaan blokir rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak dipungut biaya sepeser pun.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun ihwal aturan PPATK mengenai viralnya biaya pengaktifan blokir rekening masyarakat sebesar Rp100 ribu yang tidak digunakan selama tiga bulan.

Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan seluruh pejabat perbankan telah mengonfirmasi tidak ada pungutan biaya untuk pembukaan blokir rekening milik masyarakat yang terkena blokir PPATK.


“Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan,” tegas Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Senin, 11 Agustus 2025.

Menurutnya, pemerintah melalui PPATK telah mengaktifkan kembali rekening-rekening yang diblokir, terutama yang berstatus dormant atau tidak aktif dalam beberapa bulan terakhir, sesuai aturan yang berlaku.

Kebijakan penutupan rekening tidak aktif ini, bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, seperti judi online, transfer ilegal, dan penipuan perbankan.

Namun, ia mengakui terdapat kelemahan dalam sosialisasi kebijakan tersebut.

"Akibatnya, sebagian masyarakat yang terdampak kebijakan itu tidak memahami alasan di balik pemblokiran, terutama bagi rekening yang digunakan untuk menabung atau berinvestasi jangka panjang," katanya.

Misbakhun menerangkan, bagi rekening yang diblokir namun tidak terkait aktivitas ilegal, pemilik cukup mengajukan permintaan aktivasi melalui bank tanpa dikenakan biaya.

“Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran, atau biaya sejenis apapun. Semuanya gratis. Mungkin pernyataan yang beredar sebelumnya disampaikan sebelum adanya arahan Presiden,” demikian Misbakhun.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya