Berita

Ilustrasi gedung KPK. (Foto RMOL)

Hukum

Penetapan Tersangka Heri Gunawan Dikritik

SENIN, 11 AGUSTUS 2025 | 11:58 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Heri Gunawan sebagai tersangka dinilai tdak tepat. Sebab, dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan APBN.

"CSR BI dan OJK bukan uang negara dalam konteks APBN atau APBD, melainkan bentuk tanggung jawab sosial lembaga kepada masyarakat. Maka tuduhan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sangat perlu diuji secara objektif dan proporsional," kata Hakim Adonara, Ketua LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara, kepada media, Senin 11 Agustus 2025.

Karena objek perkara bukan dana publik, menurut Hakim, maka tuduhan korupsi harus diuji secara ekstra hati-hati.


Hakim juga mengkritik penetapan tersangka dilakukan KPK hanya berdasarkan aliran dana. Menurutnya, penetapan tersangka tidak boleh didasarkan hanya pada aliran dana, tetapi harus membuktikan niat jahat, penyalahgunaan wewenang serta kerugian negara yang nyata.

"Tidak cukup hanya mengikuti jejak aliran dana. Harus ada bukti niat jahat, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian negara yang nyata dan terukur. Tanpa itu, proses hukum kehilangan legitimasi,” tegasnya.

Diketahui, KPK menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana CSR dari BI dan OJK. Mereka adalah Heri Gunawan dan Satori. Heri merupakan anggota DPR dari Gerindra, sedangkan Satori berasal dari Nasdem.

"Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024; ST selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis 7 Agustus 2025.

KPK menuding Heri dan Satori menerima gratifikasi dalam bentuk dana bantuan sosial dari BI dan OJK. Dana sosial yang diberikan langsung disalurkan kepada empat yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Heri dan delapan yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.

Heri disebut telah menerima Rp 15,8 miliar, sementara Satori total menerima Rp 12,52 miliar. Uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.

"Bahwa pada periode tahun 2021 s.d. 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," ujar Asep.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya