Berita

Presiden Prabowo Subianto/Ist

Politik

Didik J Rachbini:

Relawan Dilarang Campur Tangan Pemerintahan Prabowo

MINGGU, 10 AGUSTUS 2025 | 23:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus terbebas dari campur tangan relawan dalam mengelola sistem pemerintahan.

Jangan sampai relawan ikut cawe-cawe seperti era pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi, di mana selama 10 tahun relawan berfungsi menjadi entitas politik permanen.

Hal ini ditegaskan Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J Rachbini dalam menyikapi organisasi ekstra ilegal seperti relawan yang masuk dalam tiga pilar sistem pemerintahan, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.


Prof Didik menerangkan relawan tidak boleh memiliki kekuasaan penuh dan akses langsung ke presiden. Pasalnya, marwah pemerintahan harus dijaga dari organisasi ekstra legal yang ikut campur dalam mengelola pemerintahan.

“Mereka tidak memiliki legitimasi hukum maupun mandat konstitusional, namun menjalankan fungsi politik dan kekuasaan karena menguasai akses ke presiden,” kata Prof Didik dalam keterangan tertulisnya, Minggu 10 Agustus 2025.

Ia berharap pemerintahan Presiden Prabowo saat ini  terhindar dari praktik politik campur tangan relawan dalam mengelola negara jika tidak ingin pemerintahan Jokowi terulang kembali.

Pemerintahan Prabowo, kata Didik, mutlak harus bebas dari organisasi ekstra konstitutional dan ekstra legal seperti ini.  

"Jika tidak penyakit lama demokrasi selama 10 tahun ini akan berlanjut terus," kata Didik.

Ia meminta praktik yang dilakukan Jokowi mengandeng organisasi ekstra konstitusional masuk ke dalam sistem kekuasaan tidak boleh ada lagi di dalam pemerintahan sekarang karena menggerus dan merusak demokrasi secara sangat fatal. 

“Pemerintahan Prabowo harus menutup pintu rapat-rapat terhadap organisasi relawan yang ingin masuk sebagai penumpang yang tidak konstitusional dan mengembalikannya ke jalur yang legal konstitusional,” tutup Didik.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya