Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersenyum saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis pagi, 7 Agustus 2025. Yaqut akan diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. (Foto: Jamaludin Akmal/RMOL)

Hukum

Calon Tersangka Korupsi Haji Dispill KPK, Mungkin Yaqut

MINGGU, 10 AGUSTUS 2025 | 12:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihak-pihak yang potensial menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Salah satunya adalah sosok yang memerintahkan pembagian kuota tambahan.

"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah. Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini," kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu seperti dikutip RMOL, Minggu, 10 Agustus 2025.

Diketahui, Presiden Jokowi bertemu dengan pemerintah Arab Saudi pada 2023 meminta tambahan kuota haji untuk memperpendek jarak tunggu haji reguler hingga 15 tahun. Dari pertemuan itu Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu.


Seharusnya kuota tambahan dibagi 92 persen untuk regular dan sisanya untuk haji khusus. Namun kuota malah dibagi rata dan disinyalir kuota khusus diperjualbelikan.

"Ya karena yang seharusnya berdasarkan Undang Undang 8 tahun 2019, lihat di situ bahwa pembagian untuk kuota haji itu 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Jadi kalau 20 ribu (kuota haji tambahan) berarti sekitar 18.400 untuk reguler, 1.600-nya untuk khusus," terang Asep.

Selain itu pemberi perintah, kata Asep, pihak-pihak yang menerima aliran dana juga bakal ditetapkan sebagai tersangka. Sebab diduga kuat kuota haji khusus diperjualbelikan.

"Kemudian juga aliran dana," tukas Asep. 

KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025, meningkatkan perkara korupsi haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Terkait pendalaman, KPK sudah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat kasus ini terjadi.

KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Di undang undang diatur (pembagian kuota) 92 persen, 8 persen gitu kan. Kenapa bisa 50-50 dan lain-lain. Dan prosesnya juga kan itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut gitu," kata Asep menjelaskan konstruksi perkara, Rabu malam, 6 Agustus 2025.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya