Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna/RMOL

Hukum

Vice President GoTo Diperiksa Kejagung terkait Korupsi Kemendikbudristek

KAMIS, 07 AGUSTUS 2025 | 21:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Kamis 7 Agustus 2025.

RCG diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna menjelaskan, selain RCG, ada tujuh saksi lainnya yang diperiksa.


Rinciannya, AS selaku Direktur PT Complus Sistem Solusi; KBA selaku Pemimpin Manfaat PT Go-Jek Indonesia; AS selaku Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tahun 2020; HD dari pihak PT Samafitro; MA selaku Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020; LN selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia. 

"Serta RG selaku Direktur Produksi PT Acer Indonesia," kata Anang dalam keterangan resminya.

Adapun delapan orang saksi yang diperiksa berkaitan tersangka Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim, dan terakhir Ibrahim Arief selaku konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena mengidap penyakit jantung.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya