Berita

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas/RMOL

Hukum

Yaqut Cholil Janji Blak-blakan soal Pembagian Kuota Haji

KAMIS, 07 AGUSTUS 2025 | 11:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengaku akan memberikan keterangan terkait pembagian kuota haji, termasuk soal dugaan adanya perintah dari Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.

Hal itu disampaikan Yaqut saat memenuhi panggilan tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2025.

"Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji sebagaimana kita ketahui semua," kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis pagi, 6 Agustus 2025.


Saat ditanya soal dugaan adanya perintah dari Jokowi terkait pembagian kuota haji, Yaqut mengaku akan menyampaikan langsung kepada tim penyelidik KPK.

"Nanti saya akan sampaikan keterangan di dalam. Karena itu materi, jadi tidak bisa saya sampaikan ke teman-teman," tegas Yaqut.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, di dalam UU, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50-50.

"Tadi ada di UU diatur 92 persen, 8 persen gitu kan. Kenapa bisa 50-50 dan lain-lain. Dan prosesnya juga kan itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut gitu," kata Asep kepada wartawan, Rabu malam, 6 Agustus 2025.

"Makanya itu kami berharap, yang bersangkutan hadir untuk menjelaskan itu. Mungkin ada penjelasannya ya. Pak penyelidik ini sebetulnya ada diskresi ini, ada perintah dari siapa atau diskresi sendiri gitu kan, ada UU-nya. Nah itu yang diperlukan oleh kami, keterangan itu sebetulnya," sambung Asep.

Jika memang ada diskresi atau perintah, Asep berharap Yaqut dapat menyampaikannya kepada tim penyelidik.

"Kalau memang itu ada diskresi atau memang itu ada perintah, tolong disampaikan seperti itu. Jadi biar jelas. Kalau sekarang informasi yang kita terima. Dari orang-orang yang sudah kita minta keterangan, kemudian juga dari aturan yang ada, aturannya seperti itu. Jadi ini kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan seperti apa sebenarnya prosesnya tersebut dari kuota tambahan," pungkas Asep.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan permintaan terhadap beberapa pihak terkait dalam perkara ini.

Pada Selasa, 5 Agustus 2025, tim penyelidik juga telah memeriksa 3 orang, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Pada Senin, 4 Agustus 2025, tim penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, yakni Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, Abdul Muhyi. Ketiganya merupakan pejabat di Kemenag.

Pada Selasa, 8 Juli 2025, tim penyelidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

Tim penyelidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa pendakwah Khalid Basalamah pada Senin, 23 Juni 2025. Dia didalami soal pengelolaan ibadah haji.

Berdasarkan informasi, penyelidikan sudah berlangsung sejak 17 Oktober 2024 lalu.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya