Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Solusi Fundamental Buat Petani

Oleh: Suroto*
KAMIS, 07 AGUSTUS 2025 | 06:20 WIB

SEJAK lama, nasib petani padi di Indonesia terus menghadapi persoalan klasik, harga gabah anjlok saat panen raya. Ironisnya, harga beras tetap tinggi dan konsumen pun tetap harus membayar mahal.

Kondisi ini mencerminkan adanya persoalan struktural yang serius. Maka, solusi tak bisa lagi sekadar kebijakan tambal sulam seperti subsidi pupuk dan benih di tingkat petani, atau operasi pasar di tingkat konsumen.

Kebijakan paket input seperti subsidi pupuk, benih, dan bantuan sarana produksi pertanian terbukti tidak mampu memperbaiki kesejahteraan petani. Operasi pasar untuk menstabilkan harga beras pun bersifat reaktif dan terbatas dampaknya.


Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras di tingkat konsumen pun kerap tidak efektif. Di lapangan, harga sering meleset dari ketetapan karena minimnya kemampuan Bulog menyerap gabah petani. Setelah revisi UU BUMN pada 2023, Bulog sebagai BUMN kini berorientasi pada laba, sehingga perannya sebagai penyangga harga kian melemah.

Selain itu, banyak petani sudah terjerat utang ke tengkulak atau rentenir pada musim paceklik. Ketika panen tiba, mereka praktis hanya membayar utang, tanpa memperoleh keuntungan.

Masalah semakin rumit saat musim tanam. Petani dihadapkan pada harga pupuk yang tinggi dan distribusi yang kacau. Subsidi sering tidak sampai ke tangan petani, bahkan kehadiran aparat penegak hukum dalam pengawasan distribusi justru menimbulkan masalah baru. Barang bersubsidi, yang merupakan barang publik namun disalurkan melalui mekanisme pasar bebas tentu berpotensi menimbulkan moral hazard.

Sementara itu, HET yang dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menekan spekulasi serta kartel pangan terbukti tak efektif. Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai pengarah kebijakan justru berpotensi menambah beban negara tanpa hasil nyata. Kasus beras oplosan yang belakangan mencuat menunjukkan bahwa kendali atas harga dan kualitas pangan masih di tangan mafia pangan.

Rekayasa Kelembagaan

Agar pendapatan petani tidak terus ditentukan oleh tengkulak ataupun pemilik pabrik penggilingan, perlu rekayasa kelembagaan berbasis koperasi yang kuat. Petani kecil harus menjadi pemilik usaha, mulai dari produksi pupuk dan sarana produksi hingga pengolahan dan pemasaran hasil panen.

Mereka harus berhimpun dalam koperasi yang demokratis, dengan prinsip satu orang satu suara. Koperasi ini berfungsi menciptakan nilai tambah dan mengembalikannya kepada anggota berdasarkan kontribusi masing-masing.

Kita bisa belajar dari India. Negara dengan populasi lima kali lipat dari Indonesia, dan konsumen beras terbesar, justru mampu mengekspor beras dan memastikan ketersediaan serta keterjangkauan pupuk. Kuncinya: koperasi.

IFFCO (Indian Farmers Fertilizer Cooperative), koperasi pupuk yang dimiliki petani India, didirikan tahun 1967 oleh 57 petani. Kini, koperasi ini dimiliki oleh 35.000 koperasi anggota dan melayani sekitar 50 juta petani. IFFCO menjadi perusahaan pupuk terbesar di India dan menduduki peringkat ke-66 versi Fortune India tahun 2021. IFFCO bukan hanya memproduksi pupuk murah dan berkualitas, tapi juga mengembangkan usaha lain seperti asuransi, logistik, hingga pengolahan hasil panen, semuanya berbasis koperasi.

Di Indonesia, pendekatan ini dapat dimulai dengan mengkonversi BUMN pupuk menjadi koperasi. Pemerintah tinggal menyerahkan sebagian besar sahamnya melalui mekanisme inbreng kepada koperasi yang dimiliki petani. Ini sejalan dengan amanat konstitusi: kekayaan negara dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Berbeda dari korporasi kapitalis, dalam koperasi setiap pemilik saham memiliki hak suara yang sama. Sistem ini menjaga agar koperasi tetap berada di tangan petani, bukan investor besar. Demokrasi ekonomi menjadi prinsip utama.

Contoh lainnya adalah koperasi Zen-Noh di Jepang, yang memiliki omset mencapai Rp600 triliun per tahun (ICA, 2023). Zen-Noh menunjukkan bagaimana koperasi pertanian yang kuat mampu membangun rantai nilai dari hulu ke hilir.

Setelah kelembagaannya mapan, koperasi petani bisa mengintegrasikan usaha lainnya. Bulog, RNI, Pertani, dan BUMN pangan lain dapat dikonversi menjadi bagian dari koperasi petani. Keuntungan koperasi dialokasikan ke dana cadangan, digunakan untuk investasi produktif seperti pengolahan dan pemasaran produk bersama, lalu berkembang ke sektor lain: asuransi pertanian, bank koperasi, hingga logistik.

Dengan koperasi, petani mendapat jaminan harga melalui asuransi pertanian. Akses pembiayaan dan pasar juga lebih mudah karena dikelola sendiri. Koperasi tumbuh sebagai ekosistem agribisnis terpadu, sepenuhnya dimiliki dan dikendalikan oleh anggotanya.

Koperasi menjalankan fungsi subsidiaritas: membiayai, mengasuransikan, memproses, dan memasarkan produk petani. Seluruh keuntungan dibagikan kepada anggota berdasarkan partisipasi modal dan transaksi.

Dengan kekuatan koperasi, krisis pangan dan krisis regenerasi petani dapat diatasi. Lebih dari itu, sistem pertanian keluarga yang berhimpun dalam koperasi integratif akan menjadi penopang utama kedaulatan pangan nasional, bukan pertanian berbasis korporasi.

Koperasi Desa Merah Putih, meski masih jauh dari sempurna, bisa menjadi wahana untuk mewujudkan visi ini. Namun syaratnya, koperasi ini harus segera di-deofisialisasi dan dikelola secara otonom oleh anggotanya.

Pemerintah dapat memperkuatnya dengan penyertaan modal, program pendidikan dan pelatihan yang sesuai kebutuhan petani, serta riset serius untuk pengembangan produk dan pasar. Setelah itu, pemerintah perlu mundur selangkah agar petani menjadi subjek, bukan lagi sekadar objek proyek.


*Penulis adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR Federation), Direktur Cooperative Research Center (CRC) Institut Teknologi Keling Kumang  

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

UPDATE

Demi Keamanan, Kapolri Patut Didukung Usut Dugaan Penyadapan Terhadap Presiden

Kamis, 05 November 2026 | 16:34

Potensi Wisata Besar Belum Dongkrak Ekonomi Sabang

Kamis, 05 November 2026 | 16:27

Pertamina Drilling Gandeng Halliburton Perkuat Operasional Migas di Timteng

Kamis, 05 November 2026 | 16:12

DPR Taruh Harapan di Pundak Suyudi dan Jajaran Usut Tuntas Kasus Listyo Sigit Dkk

Kamis, 05 November 2026 | 16:00

Bobolnya Lapis Pengaman Presiden

Kamis, 05 November 2026 | 15:48

Ekonomi Aceh Tetap Tumbuh Positif Meski Dihantam Bencana

Kamis, 05 November 2026 | 15:46

BPS: Pengangguran RI Berkurang 77 Ribu Orang per Agustus 2026

Kamis, 05 November 2026 | 15:38

Pertamina Hulu Energi Catat Torehan Manis Jelang Akhir Tahun

Kamis, 05 November 2026 | 15:33

ABP: Rakyat Tetap Berdiri Bersama Presiden Prabowo

Kamis, 05 November 2026 | 15:28

Jokowi Keberatan Roy Suryo Minta Ijazah Diperiksa Lagi

Kamis, 05 November 2026 | 15:22

Selengkapnya