Berita

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto (tengah)/RMOL

Hukum

KPK Masih Utang Tangkap Lima Buronan, Siapa Saja?

RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 17:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masih mempunyai utang untuk menangkap lima orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan doa seluruh masyarakat agar mereka segera tertangkap.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, KPK masih memiliki utang untuk menangkap lima orang DPO.

"Hingga saat ini KPK sudah melakukan upaya-upaya berkoordinasi dengan penegak hukum lain dan berkoordinasi dengan negara lain untuk bisa menangkap mereka. Tapi hingga hari ini belum berhasil," kata Fitroh dalam acara Konferensi Pers Kinerja KPK Semester 1 Tahun 2025 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Rabu 6 Agustus 2025.


Kelima orang yang masuk DPO, yakni satu orang yang sudah DPO sejak 2017, dan empat orang DPO tahun 2019-2024. Kelimanya adalah Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang terlah berstatus buron sejak Agustus 2019 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan KTP-el. 

Hingga 7 Juni 2025, Paulus telah ditangkap dan ditahan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dan telah menjalani sidang pendahuluan terkait proses ekstradisi pada 23-25 Juni 2025.

"KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum RI, dan Kedutaan Besar RI di Singapura," kata Fitroh.

Selanjutnya, Harun Masiku dalam perkara suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024. Lalu Kirana Kotama yang telah buron sejak 2017 dalam perkara pengadaan kapal di PT PAL tahun 2014.

Kemudian Emylia Said dan Herwansyah yang telah buron sejak 2022 dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait dengan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.

"Mudah-mudahan berkat doa dari seluruh masyarakat Indonesia, KPK bisa menyelesaikan utang ini," pungkas Fitroh.



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya