Berita

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengikuti Rakortas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta/Ist

Bisnis

Pemerintah Sinkronisasi Regulasi Pembiayaan Kopdes Merah Putih

SELASA, 05 AGUSTUS 2025 | 13:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Saat ini pemerinrah tengah menggenjot percepatan penyelarasan regulasi bagi operasional dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia. 

Hal ini diungkap Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi usai mengikuti Rakortas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.

"Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri harus linier dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025," kata Budi Arie Setiadi.


Dalam penyelasaran regulasi tersebut, Menkop mengatakan, Permendes merupakan mekanisme persetujuan dari Kepada Desa dalam rangka pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih. 

Sedangkan Permendagri terkait mekanisme persetujuan Bupati/Walikota dalam pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih.

"Maka, pengajuan pembiayaan harus sesuai dengan bisnis yang diusulkan dan melihat potensi dan kebutuhan desa atau kelurahan. Namun, bagi hasil usaha bersih 20 persen tidak perlu ditetapkan dalam Permen, cukup kesepakatan antara koperasi dengan pemerintah desa," ucapnya.

Menkop menambahkan, saat ini telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Melalui PMK ini diharapkan permasalahan pembiayaan dapat digulirkan melalui Kopdes/Kel Merah Putih dengan mengacu pada ketentuan yang telah dipersyaratkan. 

Tentunya, lanjut Menkop, proses ini dirancang transparan akuntabel dan melibatkan tiga pihak yaitu koperasi, bank himbara seperti BNI dan pemerintah daerah. 

"Tetapi perlu diingat bahwa masalah koperasi ini tidak hanya berbicara soal akses modal, mereka juga harus disiapkan untuk dikelola secara profesional, modern dan digital," katanya.

Dalam memastikan operasionalisasi Kopdes/Kel Merah Putih dapat berjalan dengan baik, diperlukan kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pihak khususnya Bank Himbara. 

Kerja sama yang dapat dibangun diantaranya terkait literasi keuangan hingga proses pendampingan Kopdes/Kel Merah Putih untuk memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya