Berita

Pertemuan tripartid Bawaslu, KPU, dan DKPP, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No. 14, Jalan KH. Wahid Hasyim, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin sore kemarin, 4 Agustus 2025/Ist

Politik

Jelang PSU 3 Daerah, KPU Sambangi Bawaslu

SELASA, 05 AGUSTUS 2025 | 09:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Senin sore, 4 Agustus 2025.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty,mengungkapkan muatan pembicaraan dari hasil pertemuan tersebut 

"Kami menggelar pertemuan tripartit bersama KPU dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," tulis Lolly dalam postingannya di akun Instagram, yang dikutip Selasa 5 Agustus 2025.


Dia menjelaskan, terdapat putusan terbaru MK yang berkaitan erat dengan kewenangan Bawaslu, khususnya dalam menangani perkara pelanggaran administrasi di pemilihan kepala daerah (pilkada).

"(Pertemuan) untuk mendalami dan menyamakan persepsi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang diberlakukan pada Pemilihan selanjutnya," urai Lolly.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu menegaskan, Putusan MK 104/2025 telah memperjelas status hasil penanganan perkara pelanggaran administrasi oleh Bawaslu RI.

Sehingga menurutnya, KPU menjadi salah satu pihak yang wajib menjalani putusan MK tersebut, sehingga diperlukan pemahaman yang sama dengan Bawaslu dalam pemakaian putusan peradilan konstitusional itu.

"Putusan ini menjadi titik penting bagi penguatan kewenangan Bawaslu, di mana rekomendasi hasil pengawasan dimaknai sebagai keputusan yang mengikat," ucap Lolly.

"Karena itu, sinergi dan pemahaman bersama antar lembaga penyelenggara pemilu menjadi kunci agar implementasinya berjalan baik, transparan, dan tetap menjaga prinsip checks and balances," sambungnya memaparkan.

Lebih lanjut, Lolly memastikan pertemuan KPU dengan Bawaslu dan juga DKPP adalah dalam rangka menjaga kualitas pemungutan suara ulang (PSU) yang akan berjalan di 3 daerah pada besok, 6 Agustus 2025 nanti, dan juga pelaksanaan pemilu dan pilkada selanjutnya.

"Langkah ini adalah bagian dari upaya bersama menjaga marwah penyelenggaraan pemilu yang adil, setara, dan bermartabat," demikian Lolly menambahkan.

Untuk pelaksanaan PSU Pilkada 2024 di 3 daerah yang akan berlangsung besok, merupakan tindak lanjut atas putusan MK atas penanganan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.

Tiga daerah yang akan melaksanakan PSU itu di antaranya pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Papua, serta pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Boven Digoel dan Barito Utara.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya