Berita

Puluhan narapidana di Sumut langsung bebas setelah menerima amnesti Presiden Prabowo Subianto/Ist

Hukum

Terima Amnesti, 86 Narapidana di Sumut Langsung Bebas

SENIN, 04 AGUSTUS 2025 | 17:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak 86 narapidana di Sumatera Utara (Sumut) dinyatakan bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. 

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 ini menjadi langkah konkret pemerintah untuk mengatasi kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan.

Dikutip dari RMOLSumut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumut, Yudi Suseno, memastikan proses pembebasan berlangsung tanpa celah penyimpangan.


“Semua tahapan dilakukan dengan verifikasi ketat. Tidak ada pungli. Ini peluang kedua bagi mereka yang ingin berubah dan kembali hidup layak di tengah masyarakat,” kata Yudi dikutip dari Instagram Pemasyakaratan Sumut, Senin 4 Agustus 2025.

Amnesti yang diberikan juga menghapus seluruh akibat hukum dari tindak pidana mereka. Artinya, para mantan narapidana ini langsung bebas tanpa harus menjalani masa percobaan atau syarat tambahan.

Dari data nasional, pemerintah sebelumnya mengidentifikasi 44.495 warga binaan yang berpotensi menerima amnesti. Dari jumlah itu, sebanyak 19.337 orang telah lolos tahap verifikasi awal.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menilai kebijakan ini bukan sekadar pengurangan jumlah penghuni lapas, tetapi bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

“Amnesti mendorong perubahan perilaku dan memberi ruang integrasi kembali ke masyarakat. Ini bukan pembebasan sembarangan,” kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.

Sebagai catatan, amnesti merupakan pengampunan penuh dari presiden yang menghapus hukuman pidana, berbeda dengan grasi yang hanya mengurangi atau menghapus sebagian hukuman.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya