Berita

Puluhan narapidana di Sumut langsung bebas setelah menerima amnesti Presiden Prabowo Subianto/Ist

Hukum

Terima Amnesti, 86 Narapidana di Sumut Langsung Bebas

SENIN, 04 AGUSTUS 2025 | 17:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak 86 narapidana di Sumatera Utara (Sumut) dinyatakan bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. 

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 ini menjadi langkah konkret pemerintah untuk mengatasi kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan.

Dikutip dari RMOLSumut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumut, Yudi Suseno, memastikan proses pembebasan berlangsung tanpa celah penyimpangan.


“Semua tahapan dilakukan dengan verifikasi ketat. Tidak ada pungli. Ini peluang kedua bagi mereka yang ingin berubah dan kembali hidup layak di tengah masyarakat,” kata Yudi dikutip dari Instagram Pemasyakaratan Sumut, Senin 4 Agustus 2025.

Amnesti yang diberikan juga menghapus seluruh akibat hukum dari tindak pidana mereka. Artinya, para mantan narapidana ini langsung bebas tanpa harus menjalani masa percobaan atau syarat tambahan.

Dari data nasional, pemerintah sebelumnya mengidentifikasi 44.495 warga binaan yang berpotensi menerima amnesti. Dari jumlah itu, sebanyak 19.337 orang telah lolos tahap verifikasi awal.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menilai kebijakan ini bukan sekadar pengurangan jumlah penghuni lapas, tetapi bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

“Amnesti mendorong perubahan perilaku dan memberi ruang integrasi kembali ke masyarakat. Ini bukan pembebasan sembarangan,” kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.

Sebagai catatan, amnesti merupakan pengampunan penuh dari presiden yang menghapus hukuman pidana, berbeda dengan grasi yang hanya mengurangi atau menghapus sebagian hukuman.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya