Berita

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan/Net

Politik

Fenomena One Piece

Menko Polkam: Pemerintah Ambil Langkah Tegas Lindungi Martabat Bangsa

SENIN, 04 AGUSTUS 2025 | 10:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Masyarakat diminta tidak terprovokasi fenomena bendera manga One Piece yang ramai jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi melalui simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan dalam siaran persnya, Senin, 4 Agustus 2025.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini menegaskan, pemerintah tidak membatasi kreativitas masyarakat dalam berekspresi. Dengan catatan, tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.


Jika ada unsur kesengajaan menyebarkan narasi yang mencederai simbol negara, maka pemerintah memastikan akan mengambil langkah tegas. Sikap tegas ini juga sejalan dengan UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun'. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," tegas BG, sapaan Budi Gunawan.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya fenomena tersebut perlu diwaspadai karena pengibaran simbol bajak laut itu diduga mengandung agenda sistematis merusak persatuan.

“Kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan intelijen, memang ada upaya-upaya namanya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Dasco.

Sementara Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menyatakan, pemerintah berhak menindak tegas orang yang mengibarkan bendera One Piece jika melanggar hukum.

"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," jelas Menteri Pigai.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya