Berita

Warga Green Village Perwira Bekasi tidak mendapat akses jalan akibat sengketa tanah/RMOL

Nusantara

Sengketa Tanah, Pengembang Green Village Perwira Bantah Lakukan Penipuan

MINGGU, 03 AGUSTUS 2025 | 22:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mantan Direktur PT Surya Mitratama Persada, Junardi selaku pengembang Cluster Green Village Perwira, Bekasi Utara membantah disebut melakukan penipuan.

Klarifikasi disampaikan Junardi merespons keluhan warga Green Village Perwira terkait sengketa tanah hingga berujung penutupan akses perumahan berupa tembok pembatas yang dianggap menghalangi aktivitas warga sekitar.

Ia menerangkan, pembangunan Cluster Green Village terdiri atas dua sertifikat, yakni SHGB No. 2642 atas nama Achmad Fauzi seluas 5.000 meter persegi berlokasi di bagian belakang perumahan. Kedua, SHM No 3121 atas nama Zaenudin seluas 3.989 meter persegi di bagian depan perumahan.


Total luas perumahan adalah 5.000 meter persegi dan 3.989 meter persegi atau total 8.989 meter persegi.

Ia menjelaskan, letak tanah milik Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, Irene Lim selaku pihak yang menyengketakan termasuk pecahan dari SHM No 3121 atas nama Zaenudin. Pada tanggal 17 Juli 2013, SHM tersebut dipecah menjadi empat.

"Saya menjual tanah dan bangunan kepada mereka sesuai Surat Pemesanan Rumah (SPR), yaitu luas tanahnya sesuai," jelas Junardi dalam klarifikasi kepada redaksi, Minggu, 3 Agustus 2025.

Dalam prosesnya, ada revisi luas tanah yang dilakukan BPN Kota Bekasi berdasarkan rekomendasi Dinas Tata Kota. Revisi ini pun disetujui dan ditandatangani Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, Irene Lim, dan Abdy Erica Putra.

"Mereka tidak pernah menyatakan keberatan dan mereka menandatangani," jelasnya.

Ia membenarkan ada laporan polisi yang dilayangkan beberapa warga Green Village untuk dirinya. Namun ia menegaskan, tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan tidak relevan.

"Khusus untuk Nafrantilofa, dalam akta jual beli Nomor 12/2016 tanggal 21 Juli 2016, disebutkan bahwa penjual adalah Zaenudin dan pembeli adalah Nafrantilofa tanpa melibatkan saya sama sekali," jelasnya.

Masih dalam laporan polisi yang dibuat Nafrantilofa, Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, dan Irene Lim, tuduhan adanya kerugian juga dinilai mengada-ada dan dipaksakan karena dikaitkan dengan pelaksanaan eksekusi. 

"Sudah jelas dan nyata mereka telah mengajukan perlawanan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Tinggal satu langkah lagi finalisasi namun mereka tidak melaksanakan (melanjutkan). Ini sangat janggal dan efeknya sangat merugikan saya," ujar Junardi.

Ia lantas menjabarkan kronologi polemik sengketa tanah tersebut hingga digugat Liem Sian Tjie. Liem Sian Tjie menggugat PT Surya Mitratama Persada dan Junardi.

Gugatan ini diputus Pengadilan Negeri Bekasi dengan perkara Nomor: 553/Pdt.G/2016/PN.Bks dan telah diputus Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor: 538/PDT/2017/PT.BDG, serta Mahkamah Agung dengan Nomor: 1783 K/Pdt/2018 dan Nomor: 681 PK/Pdt/2019.

Putusannya, dilakukan sita eksekusi pada 18 November 2020 yang dilaksanakan Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi berdasarkan Penetapan Nomor: 10/Eks.G/2020/PN Bks juncto Nomor: 553/Pdt.G/2016/PN.Bks jo. Nomor: 538/PDT/2017/PT.BDG jo. Nomor 1783 K/Pdt/2018 tanggal 30 September 2020, diteruskan dengan dilaksanakannya pelaksanaan eksekusi pada 20 Juni 2023.

Sehubungan pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut warga Green Village yaitu Nafrantilofa, Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, Irene Lim, Roy Manik, dan Abdy Erka Putra, melalui kuasa hukumnya mengajukan perlawanan.

Perlawanan tersebut kemudian diputus Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor: 553/Pdt.Bth/2020/PN.Bks, tanggal 21 Desember 2021, dimana amar putusannya menolak permohonan provisi para pelawan, menolak eksepsi terlawan penyita untuk seluruhnya.

Kemudian pada tingkat banding diputus Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan Nomor: 114/PDT/2022/PT BDG, tanggal 14 April 2022. Di mana amar putusannya menerima permohonan banding pembanding/terlawan penyita dalam provisi.

Dalam provisi, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 2 Desember 2021 Nomor 553/Pdt.Bth/2020/PN.Bks. yang dimohonkan banding tersebut.

Dilanjutkan eksepsi yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 2 Desember 2021 Nomor 553/Pdt.Bth./2020/PB.Bks yang dimohonkan banding tersebut.

Pada tingkat kasasi telah diputus Mahkamah Agung RI yang mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon Nafrantilofa, Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, Irene Lim, Roy Manik, Abdy Erka Putra dan membatalkan putusan PT Bandung Nomor 114iPDT/2022/PT BDG, tanggal 14 April 2022 yang membatalkan putusan PN Bekasi Nomor 553/Pdt.Bth/2020/PN Bks, tanggal 2 Desember 2021.

Sampai saat ini, putusan kasasi tersebut tidak ada pihak yang mengajukan permohonan peninjauan kembali.

Penegasan disampaikan sekaligus hak jawab atau koreksi terhadap berita berjudul "Miris! Warga Green Village Perwira Bekasi Terisolasi Buntut Pengembang Nakal yang tayang di RMOL, Jumat, 18 Juli 2025 pukul 20:12 WIB.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya