Berita

Warga Green Village Perwira Bekasi tidak mendapat akses jalan akibat sengketa tanah/RMOL

Nusantara

Sengketa Tanah, Pengembang Green Village Perwira Bantah Lakukan Penipuan

MINGGU, 03 AGUSTUS 2025 | 22:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mantan Direktur PT Surya Mitratama Persada, Junardi selaku pengembang Cluster Green Village Perwira, Bekasi Utara membantah disebut melakukan penipuan.

Klarifikasi disampaikan Junardi merespons keluhan warga Green Village Perwira terkait sengketa tanah hingga berujung penutupan akses perumahan berupa tembok pembatas yang dianggap menghalangi aktivitas warga sekitar.

Ia menerangkan, pembangunan Cluster Green Village terdiri atas dua sertifikat, yakni SHGB No. 2642 atas nama Achmad Fauzi seluas 5.000 meter persegi berlokasi di bagian belakang perumahan. Kedua, SHM No 3121 atas nama Zaenudin seluas 3.989 meter persegi di bagian depan perumahan.


Total luas perumahan adalah 5.000 meter persegi dan 3.989 meter persegi atau total 8.989 meter persegi.

Ia menjelaskan, letak tanah milik Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, Irene Lim selaku pihak yang menyengketakan termasuk pecahan dari SHM No 3121 atas nama Zaenudin. Pada tanggal 17 Juli 2013, SHM tersebut dipecah menjadi empat.

"Saya menjual tanah dan bangunan kepada mereka sesuai Surat Pemesanan Rumah (SPR), yaitu luas tanahnya sesuai," jelas Junardi dalam klarifikasi kepada redaksi, Minggu, 3 Agustus 2025.

Dalam prosesnya, ada revisi luas tanah yang dilakukan BPN Kota Bekasi berdasarkan rekomendasi Dinas Tata Kota. Revisi ini pun disetujui dan ditandatangani Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, Irene Lim, dan Abdy Erica Putra.

"Mereka tidak pernah menyatakan keberatan dan mereka menandatangani," jelasnya.

Ia membenarkan ada laporan polisi yang dilayangkan beberapa warga Green Village untuk dirinya. Namun ia menegaskan, tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan tidak relevan.

"Khusus untuk Nafrantilofa, dalam akta jual beli Nomor 12/2016 tanggal 21 Juli 2016, disebutkan bahwa penjual adalah Zaenudin dan pembeli adalah Nafrantilofa tanpa melibatkan saya sama sekali," jelasnya.

Masih dalam laporan polisi yang dibuat Nafrantilofa, Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, dan Irene Lim, tuduhan adanya kerugian juga dinilai mengada-ada dan dipaksakan karena dikaitkan dengan pelaksanaan eksekusi. 

"Sudah jelas dan nyata mereka telah mengajukan perlawanan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Tinggal satu langkah lagi finalisasi namun mereka tidak melaksanakan (melanjutkan). Ini sangat janggal dan efeknya sangat merugikan saya," ujar Junardi.

Ia lantas menjabarkan kronologi polemik sengketa tanah tersebut hingga digugat Liem Sian Tjie. Liem Sian Tjie menggugat PT Surya Mitratama Persada dan Junardi.

Gugatan ini diputus Pengadilan Negeri Bekasi dengan perkara Nomor: 553/Pdt.G/2016/PN.Bks dan telah diputus Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor: 538/PDT/2017/PT.BDG, serta Mahkamah Agung dengan Nomor: 1783 K/Pdt/2018 dan Nomor: 681 PK/Pdt/2019.

Putusannya, dilakukan sita eksekusi pada 18 November 2020 yang dilaksanakan Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi berdasarkan Penetapan Nomor: 10/Eks.G/2020/PN Bks juncto Nomor: 553/Pdt.G/2016/PN.Bks jo. Nomor: 538/PDT/2017/PT.BDG jo. Nomor 1783 K/Pdt/2018 tanggal 30 September 2020, diteruskan dengan dilaksanakannya pelaksanaan eksekusi pada 20 Juni 2023.

Sehubungan pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut warga Green Village yaitu Nafrantilofa, Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, Irene Lim, Roy Manik, dan Abdy Erka Putra, melalui kuasa hukumnya mengajukan perlawanan.

Perlawanan tersebut kemudian diputus Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor: 553/Pdt.Bth/2020/PN.Bks, tanggal 21 Desember 2021, dimana amar putusannya menolak permohonan provisi para pelawan, menolak eksepsi terlawan penyita untuk seluruhnya.

Kemudian pada tingkat banding diputus Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan Nomor: 114/PDT/2022/PT BDG, tanggal 14 April 2022. Di mana amar putusannya menerima permohonan banding pembanding/terlawan penyita dalam provisi.

Dalam provisi, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 2 Desember 2021 Nomor 553/Pdt.Bth/2020/PN.Bks. yang dimohonkan banding tersebut.

Dilanjutkan eksepsi yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 2 Desember 2021 Nomor 553/Pdt.Bth./2020/PB.Bks yang dimohonkan banding tersebut.

Pada tingkat kasasi telah diputus Mahkamah Agung RI yang mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon Nafrantilofa, Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, Irene Lim, Roy Manik, Abdy Erka Putra dan membatalkan putusan PT Bandung Nomor 114iPDT/2022/PT BDG, tanggal 14 April 2022 yang membatalkan putusan PN Bekasi Nomor 553/Pdt.Bth/2020/PN Bks, tanggal 2 Desember 2021.

Sampai saat ini, putusan kasasi tersebut tidak ada pihak yang mengajukan permohonan peninjauan kembali.

Penegasan disampaikan sekaligus hak jawab atau koreksi terhadap berita berjudul "Miris! Warga Green Village Perwira Bekasi Terisolasi Buntut Pengembang Nakal yang tayang di RMOL, Jumat, 18 Juli 2025 pukul 20:12 WIB.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya