Berita

Warga Green Village Perwira Bekasi tidak mendapat akses jalan akibat sengketa tanah/RMOL

Nusantara

Sengketa Tanah, Pengembang Green Village Perwira Bantah Lakukan Penipuan

MINGGU, 03 AGUSTUS 2025 | 22:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mantan Direktur PT Surya Mitratama Persada, Junardi selaku pengembang Cluster Green Village Perwira, Bekasi Utara membantah disebut melakukan penipuan.

Klarifikasi disampaikan Junardi merespons keluhan warga Green Village Perwira terkait sengketa tanah hingga berujung penutupan akses perumahan berupa tembok pembatas yang dianggap menghalangi aktivitas warga sekitar.

Ia menerangkan, pembangunan Cluster Green Village terdiri atas dua sertifikat, yakni SHGB No. 2642 atas nama Achmad Fauzi seluas 5.000 meter persegi berlokasi di bagian belakang perumahan. Kedua, SHM No 3121 atas nama Zaenudin seluas 3.989 meter persegi di bagian depan perumahan.


Total luas perumahan adalah 5.000 meter persegi dan 3.989 meter persegi atau total 8.989 meter persegi.

Ia menjelaskan, letak tanah milik Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, Irene Lim selaku pihak yang menyengketakan termasuk pecahan dari SHM No 3121 atas nama Zaenudin. Pada tanggal 17 Juli 2013, SHM tersebut dipecah menjadi empat.

"Saya menjual tanah dan bangunan kepada mereka sesuai Surat Pemesanan Rumah (SPR), yaitu luas tanahnya sesuai," jelas Junardi dalam klarifikasi kepada redaksi, Minggu, 3 Agustus 2025.

Dalam prosesnya, ada revisi luas tanah yang dilakukan BPN Kota Bekasi berdasarkan rekomendasi Dinas Tata Kota. Revisi ini pun disetujui dan ditandatangani Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, Irene Lim, dan Abdy Erica Putra.

"Mereka tidak pernah menyatakan keberatan dan mereka menandatangani," jelasnya.

Ia membenarkan ada laporan polisi yang dilayangkan beberapa warga Green Village untuk dirinya. Namun ia menegaskan, tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan tidak relevan.

"Khusus untuk Nafrantilofa, dalam akta jual beli Nomor 12/2016 tanggal 21 Juli 2016, disebutkan bahwa penjual adalah Zaenudin dan pembeli adalah Nafrantilofa tanpa melibatkan saya sama sekali," jelasnya.

Masih dalam laporan polisi yang dibuat Nafrantilofa, Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, dan Irene Lim, tuduhan adanya kerugian juga dinilai mengada-ada dan dipaksakan karena dikaitkan dengan pelaksanaan eksekusi. 

"Sudah jelas dan nyata mereka telah mengajukan perlawanan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Tinggal satu langkah lagi finalisasi namun mereka tidak melaksanakan (melanjutkan). Ini sangat janggal dan efeknya sangat merugikan saya," ujar Junardi.

Ia lantas menjabarkan kronologi polemik sengketa tanah tersebut hingga digugat Liem Sian Tjie. Liem Sian Tjie menggugat PT Surya Mitratama Persada dan Junardi.

Gugatan ini diputus Pengadilan Negeri Bekasi dengan perkara Nomor: 553/Pdt.G/2016/PN.Bks dan telah diputus Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor: 538/PDT/2017/PT.BDG, serta Mahkamah Agung dengan Nomor: 1783 K/Pdt/2018 dan Nomor: 681 PK/Pdt/2019.

Putusannya, dilakukan sita eksekusi pada 18 November 2020 yang dilaksanakan Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi berdasarkan Penetapan Nomor: 10/Eks.G/2020/PN Bks juncto Nomor: 553/Pdt.G/2016/PN.Bks jo. Nomor: 538/PDT/2017/PT.BDG jo. Nomor 1783 K/Pdt/2018 tanggal 30 September 2020, diteruskan dengan dilaksanakannya pelaksanaan eksekusi pada 20 Juni 2023.

Sehubungan pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut warga Green Village yaitu Nafrantilofa, Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, Irene Lim, Roy Manik, dan Abdy Erka Putra, melalui kuasa hukumnya mengajukan perlawanan.

Perlawanan tersebut kemudian diputus Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor: 553/Pdt.Bth/2020/PN.Bks, tanggal 21 Desember 2021, dimana amar putusannya menolak permohonan provisi para pelawan, menolak eksepsi terlawan penyita untuk seluruhnya.

Kemudian pada tingkat banding diputus Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan Nomor: 114/PDT/2022/PT BDG, tanggal 14 April 2022. Di mana amar putusannya menerima permohonan banding pembanding/terlawan penyita dalam provisi.

Dalam provisi, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 2 Desember 2021 Nomor 553/Pdt.Bth/2020/PN.Bks. yang dimohonkan banding tersebut.

Dilanjutkan eksepsi yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 2 Desember 2021 Nomor 553/Pdt.Bth./2020/PB.Bks yang dimohonkan banding tersebut.

Pada tingkat kasasi telah diputus Mahkamah Agung RI yang mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon Nafrantilofa, Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, Irene Lim, Roy Manik, Abdy Erka Putra dan membatalkan putusan PT Bandung Nomor 114iPDT/2022/PT BDG, tanggal 14 April 2022 yang membatalkan putusan PN Bekasi Nomor 553/Pdt.Bth/2020/PN Bks, tanggal 2 Desember 2021.

Sampai saat ini, putusan kasasi tersebut tidak ada pihak yang mengajukan permohonan peninjauan kembali.

Penegasan disampaikan sekaligus hak jawab atau koreksi terhadap berita berjudul "Miris! Warga Green Village Perwira Bekasi Terisolasi Buntut Pengembang Nakal yang tayang di RMOL, Jumat, 18 Juli 2025 pukul 20:12 WIB.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya