Berita

Ilustrasi tambang di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah/Net

Bisnis

UUD 45 Wajib Jadi Dasar Keadilan Tambang bagi Gubernur dan Daerah

MINGGU, 03 AGUSTUS 2025 | 16:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Peristiwa yang disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid di hadapan Komisi II DPR RI harus menjadi pemicu evaluasi total terhadap sistem pengelolaan tambang nasional.

Pendiri Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi, mengigatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar teks hukum, melainkan jiwa konstitusi yang menuntut agar kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir elite atau hanya pemerintah pusat.

“Kalau gubernur di wilayah tambang tidak diberi kuasa, padahal dia adalah wakil rakyat di provinsi, maka ada yang sangat keliru dalam penerapan undang-undang,” kata Haidar dalam keterangannya, Minggu 3 Agustus 2025.


Dalam rapat di Komisi II DPR tersebut, Gubernur Anwar Hafid mengaku tidak dapat mengakses kawasan industri tambang di Morowali. Karena izin-izin telah dikeluarkan pusat, kawasan telah ditetapkan sebagai wilayah industri strategis nasional, dan segala kendali administratif telah lepas dari tangan pemerintah provinsi. Bahkan NPWP perusahaan-perusahaan besar tambang di sana terdaftar di Jakarta, bukan di lokasi operasional.

“Ini bukan hanya tentang kewenangan administratif, tapi soal harga diri dan tanggung jawab konstitusional seorang kepala daerah,” ujar Haidar.

Haidar menilai bahwa sistem hukum saat ini telah menggeser posisi gubernur menjadi sekadar simbol politik, tanpa kontrol nyata terhadap potensi alam yang ada di wilayahnya sendiri. Tambang-tambang yang dikelola oleh korporasi besar, justru menyingkirkan partisipasi daerah yang seharusnya menjadi mitra pembangunan, bukan penonton di tanah sendiri.

“Kita menyaksikan fenomena ironis: provinsi kaya sumber daya, tapi dana bagi hasil hanya ratusan miliar rupiah. Sementara dampak ekologis, sosial, dan ekonomi ditanggung sepenuhnya oleh rakyat lokal,” kata Haidar.

Menurut Haidar, Pasal 33 UUD 1945 seharusnya menjadi kompas dalam menyusun seluruh kebijakan pertambangan nasional. Kekayaan alam yang dikuasai negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk rakyat di daerah penghasil. Namun, fakta menunjukkan bahwa sebagian besar undang-undang turunan justru menjauh dari semangat ini.

“UU Minerba, UU Perizinan Berusaha, bahkan beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja, telah mencabut akar konstitusional daerah. Padahal UUD 1945 sudah sangat jelas: rakyat adalah pemilik sah kekayaan alam, bukan hanya pusat pengendali administrasi,” kata Haidar.

Haidar menyebut bahwa penyebab utama ketimpangan ini adalah sentralisasi fiskal dan teknokratisme hukum yang tidak memberi ruang bagi otoritas daerah. Karena itu, revisi terhadap undang-undang tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, bukan tambal sulam atau sekadar peningkatan alokasi dana kompensasi.

“Jika UUD 45 dijalankan secara utuh, maka peran gubernur akan ditempatkan sebagai penjaga kedaulatan ekonomi daerah, bukan sekadar pelaksana urusan pusat,” kata Haidar.

Haidar mengusulkan enam langkah konkret untuk membenahi tata kelola tambang nasional agar selaras dengan konstitusi.

Pertama, Revisi UU Minerba dan UU Perizinan Usaha untuk mengembalikan otoritas daerah, terutama dalam hal pengawasan dan pengendalian lingkungan.

Kedua, Pajak tambang harus dikenakan di hilir, bukan hulu, agar nilai tambah industri ikut dinikmati oleh daerah penghasil.

Ketiga, NPWP perusahaan tambang besar wajib terdaftar di lokasi operasional utama, bukan di Jakarta.

Keempat, Pembentukan Koperasi Daerah Sumber Daya (KDSD), dengan saham wajib bagi masyarakat lokal dalam setiap proyek tambang.

Kelima, Dana Konstitusional Keadilan Sumber Daya (DK2SD) sebesar 5 persen dari nilai ekspor hasil tambang dialokasikan langsung untuk daerah.

Keenam, Lembaga audit sosial independen di tingkat provinsi, untuk memantau dampak dan akuntabilitas setiap proyek ekstraktif.

Haidar menambahkan bahwa penyelesaian persoalan tidak cukup melalui pendekatan teknokratik, tapi harus ditopang dengan kesadaran konstitusional.

“UUD 45 tidak sekadar memandatkan pengelolaan sumber daya, tapi juga menuntut keberpihakan pada rakyat yang terdampak langsung. Mereka bukan hanya pihak yang harus dilindungi, tapi harus dilibatkan,” kata Haidar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya